Siedoo.com -
Nasional

Rotasi Guru Sistem Zonasi Bakal Dilakukan 4 sampai 6 Tahun Sekali

JAKARTA – Zonasi guru berstatus PNS benar-benar akan dijalankan. Kini, pemerintah pusat tengah mendesain peraturannya. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, mekanisme rotasi tidak tiap tahun. Tetapi, hanya 4-6 tahun sekali. Tujuannya agar guru bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya.

“Teknis pelaksanaan rotasi ini akan kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing dinas dan musyawarah kerja kepsek di setiap zona,” tandasnya dilansir dari jpnn.com.

Mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Sistem Zonasi, diungkapkannya, rancangannya sudah di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal diharmonisasi. Begitu Perpresnya turun, akan ada payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), rotasi guru, dan pembangunan sarana prasarana (sarpras).

“Selama ini belum ada Perpres urusan pendidikan terutama sekolah, dan madrasah. Misalnya dalam kaitan sarpras. Dengan zonasi ini ketahuan tidak ada jalan untuk akses ke sekolah. Tidak ada kendaraan trayek menuju sekolah itu. Kemudian ketahuan juga sekian ribu kecamatan yang belum ada SMP-nya,” terangnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano menuturkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan seluruh kepala dinas dari 34 provinsi.

“Jangan terjadi penumpukan guru PNS dan sudah bersertifikat di salah satu sekolah. Harus disebar ke sekolah yang ada di zona,” ungkapnya dilansir dari jawapos.com.

Harapannya, semua sekolah memiliki mutu baik. Sejauh ini yang sudah melakukan distribusi guru per zona adalah Provinsi Kalimantan Utara.

“Rencananya kami mengadakan rakor bersama Kemendagri, Men PAN-RB, BKN, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Supriano.

Pertemuan tersebut akan membicarakan kebutuhan guru di setiap daerah. Melansir dari cnnindonesia.com, Menurut Supriano, sistem zonasi akan mengubah penyebaran guru di dalam satu zona. Guru dalam satu sekolah akan dikategorikan menjadi empat.

Baca Juga :  Ketua Komisi X DPR RI : Pendidikan Vokasi Semakin Jauh dari Kebutuhan Industri

“Kami kategorikan menjadi empat kategori: guru PNS yang sudah bersertifikasi dan yang belum; Guru honorer yang berserfitikasi dan yang belum,” kata Supriano kepada cnnindonesia.com.

Guru bersertifikasi yang dinilai memiliki kompetensi baik, akan didistribusikan ke sekolah yang kekurangan guru bersertifikasi dalam satu zona. Supriano menjamin mutasi guru itu tak lebih dari 10-15 km dari sekolah asal karena notabene berada dalam satu kabupaten/kota.

Guru yang sudah dimutasi juga belum tentu akan tetap tinggal di sekolah tersebut dalam waktu lama. Sebab, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bisa saja memutuskan bahwa satu sekolah lebih membutuhkan guru tersebut melihat hasil Ujian Nasional sekolahnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?