JAKARTA – Bagi Anda yang berstatus guru honorer K2, perlu diperhatikan data diri Anda, apakah terdaftar di Badan Kepagawaian Daerah (BKD) atau tidak. Sebab, ini akan menentukan langkah Anda dalam mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berasal dari honorer K2. Mengingat, status tersebut dipetakan untuk daerah masing-masing.
“Rasanya tidak bisa honorer K2 pilih-pilih wilayah seperti CPNS. Sebab, honorer K2 sudah dipetakan untuk daerah masing-masing,” kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan dilansir jpnn.com.
“Mekanisme detail masih dibicarakan di Panselnas,” tandasnya.
Jika tidak terdaftar dan harus melamar P3K di daerah ia tinggal atau bekerja lewat, maka statusnya berasal dari jalur umum.
Dia mencontohkan, guru honorer K2 di Banjarnegara tidak bisa melamar di wilayah Maluku meski formasinya banyak. Guru honorer K2 Banjarnegara hanya bisa melamar di wilayah tempat dia bekerja.
“Enggak bisa honorer K2 disamakan dengan CPNS. Kalau CPNS kan rekrutmennya dari pelamar umum jadi bisa dari daerah mana saja bisa daftar asal sesuai persyaratan yang ditetapkan,” tandasnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan formasi dari beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang memang mengalami keterlambatan dalam proses informasi.
“Hal seperti ini yang terus kami klarifikasi, permasalahannya apa dan yang jelas kami punya niatan bagaimana untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Tapi di sisi lain kita melihat ada beberapa yang terlambat dalam pengisian informasi. Yang seperti ini yang kita klarifikasi,” tuturnya dilansir dari liputan6.com.
Pria yang akrab disapa Iwan ini menargetkan agar semua usulan formasi dapat diumumkan pada Agustus ini. Hal itu agar pembukaan seleksi CPNS 2019 dan P3K tahap kedua tidak mundur dari rencana awal yang ditentukan.
“Kemungkinan harusnya di dalam agustus ini kita bisa menyelesaikan itu semua,” ungkap dia. (Siedoo)