JAKARTA – Memberdayakan pensiunan guru PNS untuk tetap mengajar terkait erat dengan terbitnya PP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di mana mulai 2024, tidak ada lagi istilah honorer. Yang ada hanya aparatur sipil negara (ASN). Yakni, PNS dan P3K.
“Kami pada dasarnya setuju menambah masa kerja guru PNS yang BUP. Toh tidak menambah beban APBN/APBD karena insentif mereka diambil dari dana BOS,” kata Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana dilansir jpnn.com.
Dipastikan, usulan untuk memperpanjang masa kerja guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP), 60 tahun, akan dilaksanakan dalam masa transisi lima tahun ke depan.
BUP tetap 60 tahun, tapi mereka masih bekerja untuk sementara waktu, sebagai solusi atas problem kekurangan jumlah guru.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, lebih baik memperpanjang masa kerja guru PNS yang sudah masuk usia pensiun, daripada merekrut guru honorer.
“Lebih baik guru-guru yang sudah pensiun tetap dipertahankan. Tidak usah mengangkat guru honorer,” ucapnya.
Dinyatakan, untuk semua pemda, baik provinsi kabupaten/kota lebih baik memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun.
“Untuk kemudian menjadi tenaga tidak tetap sementara sampai menunggu terangkatnya guru PNS maupun P3K.
Dilansir dari medcom.id, usulannya agar masa guru pensiun diperpanjang, sembari menunggu pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap. Penegasan ini akan dibuat dalam bentuk surat edaran.
“Nanti segera akan kita buatkan edarannya. InsyaAllah akan ada surat edaran bersama antara saya dan Mendagri. Untuk itu, nanti kalau ada yang masih nekat mereka tentu saja akan kita beri sanksi,” kata Muhadjir.
Ia menjelaskan, bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara bertahap. Sehingga nanti pada tahun 2024 dapat menuntaskan sekitar 700.000 lebih guru yang masih berstatus honorer.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menegaskan, 1.695 guru itu tidak dipecat. Mereka diberhentikan karena hingga batas waktu 10 tahun sampai 2015, mereka tidak melanjutkan pendidikan S1-nya sehingga bertentangan dengan Undang-undang Guru dan Dosen.
Dari 1.695 guru yang diberhentikan, sebagian mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II. Bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. (Siedoo)