MAGELANG – Persoalan pendaftaran peserta didik baru menggunakan sistem zonasi masih hangat diperbincangkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sebelumnya sudah mempersiapan untuk membentuk juknis yang melibatkan beberapa tingkatan sekolah, seperti PAUD, SD, SMP berserta pengawas dan stakeholer, seperti Dewan Pendidikan.
Permendibud Nomor 51 Tahun 2018 menjadi acuan dasar hukum kegiatan penerimaan peserta didik baru. Sistem zonasi yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi hal baru di masyarakat Magelang khususnya. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di elemen masyarakat tentang kebijakan tersebut.
“Prinsip kita bahwa, sistem zonasi ialah memudahkan masyarakat untuk dapat sekolah yang terdekat. Tujuan dengan zonasi ini kan untuk pemerataan mutu pendidikan,” kata Drs. Muh Rofi, M.Pd, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Magelang.
Dijelaskan bahwa, sistem zonasi terbagi tiga jalur, meliputi 90% berdasarkan zonasi, 5% jalur prestasi, dan 5% jalur perpindahan orang tua.
“Zonasi di Kabupaten Magelang terdapat adanya semacam irisan di beberapa kecamatan. Misalnya Mungkid, zonasinya ada dengan Muntilan, Mertoyudan, Sawangan dan Borobudur, sesuai dengan lokasi sekolah kemudian kita petakan,” tuturnya.
Jalur zonasi dihitung menggunakan jalur udara atau digital map dengan jarak alamat tinggal siswa yang sesuai Kartu Keluarga dengan sekolah yang dituju. Jalur ini dihitung secara garis lurus.
“Jalur prestasi digunakan untuk mendaftar di luar zona dengan memperhitungkan nilai hasil ujian dan tambahan prestasi lain jika ada. Seperti piagam dari tingkat kecamatan sampai nasional. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua, ialah anak yang mengikuti orang tua, baik itu seperti TNI/Polri atau yang bekerja di BUMN/BUMD,” jelasnya.
Harapannya, di tahun depan atas masukan dari masyarakat dan pertimbangan yang lain, ada permintaan bahwa untuk jalur prestasi ditingkatkan lebih dari 5%.
“Sementara ini kan diberlakukan untuk sekolah negeri saja, kedepan kalau ada swasta yang mau ikut ya kita persilahkan. Paradigma sekolah unggul dan favorit sudah tidak ada lagi. Harapannya nanti setelah ini ada penataan guru, penataan sarana dan prasana pendidikan atau bantuan yang berdasarkan zonasi tersebut,” ujarnya.
Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB, pasal 36 yang berbunyi “Penerapan ketentuan tentang zonasi dan sistem PPDB secara daring/online dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.”
“Jujur, kalau untuk kesiapan kita boleh dikatakan siap, tapi belum sepenuhnya. Lokasi geografis di Magelang yang begitu luas, juga sekolah negeri tidak terpisah dan kurang bisa mengakomodasi semua masyarakat. Tapi itu semua, harapannya kedepan kita bersama dengan Pemerintah Daerah akan memikirkan sekolah yang blank spot, bagaimana cara mengatasinya,” terangnya.
Ia juga berharap kepada kepada orang tua dapat menerima anaknya di sekolah manapun. Meskipun semua menginginkan sekolah yang terbaik, tapi perlu disadari bahwa semua sekolah harapannya baik. Disdikbud Kabupaten Magelang akan melakukan evaluasi dan menata, serta meningkatkan pelayanan pendidikan sebaik mungkin, secara kelembagaan.
Bagi yang belum dapat bersekolah di negeri, masih ada harapan untuk bersekolah di swasta dan sekolah terbuka. Berbagai keadaan siswa yang berbeda – beda, dalam hasil akademiknya akan tercampur jadi satu. Mulai dari siswa dengan kemampuan akademik unggul atau kurang.
“Bagi para guru dan tenaga kependidikan, saatnya lah kita memberikan pelayanan yang heterogen. Jika mengajar anak yang ‘pandai semua’ itu hal yang wajar. Tapi sekarang bercampur anak yang pandai dan kurang, itulah tugas dan tantangan kita untuk perlu mensinergikan saling membantu,” tegasnya.
Harapan dengan adanya sistem zonasi ini, semoga dapat menciptakan sekolah yang inklusi, yang terdiri dari berbagai macam keadaan siswa.
“Salah satu keberhasilan pendidikan tidak hanya dari nilai akademik saja, tapi juga dari karakter siswa. Tidak hanya sekedar kompetisi, tapi juga kolaborasi, itulah harapan dari pemerintah. Adanya heterogenitas dari siswa, itu akan membentuk keharmonisan dari sebuah lembaga,” tandasnya.
Bercampurnya anak pandai dan kurang, anak dari keluarga kaya dan kurang mampu menjadi satu, semoga membentuk karakter yang bagus.
“Pendidik juga harus bisa menyesuaikan layanan pembelajaran sesuai dengan kondisi siswa. Harus bisa sabar saat mendidik siswa yang kurang, termasuk siswa yang pandai juga harus membantu siswa yang kurang,” ajaknya.
Disdikbud Kabupaten Magelang juga akan mengadakan program untuk membantu anak-anak yang kesulitan terkait transportasi.
“Akan kita bantu dengan bentuk dana uang transport dan kita petakan untuk sekolah-sekolah yang lokasinya jauh dari transportasi, termasuk sekolah swasta juga kita berikan. Beasiswa juga akan diberikan kepada siswa berprestasi yang mendapat rangking 1-10 tingkat SMP kelas VII,” tambahnya. (Siedoo)