JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan Rp 25 miliar untuk 125 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) atau kampus Islam swasta di tahun 2019. Anggaran itu untuk penguatan sarana dan prasarana bagi perguruan tersebut.
Masing-masing PTKIS akan mendapat bantuan sarana prasarana sebesar Rp 200 juta.
Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Kemenag, Safriansyah menyatakan, sarpras adalah salah satu ikhtiar Kemenag untuk memperluas akses kalangan anak bangsa mengenyam pendidikan tinggi keagamaan Islam termasuk PTKIS.
“Kami berterimakasih kepada PTKIS yang selama ini secara mandiri telah ikut berpartisipasi mendidik anak bangsa pada jenjang pendidikan tinggi, walaupun kehadiran bantuan pemerintah sangat sedikit bahkan belum pernah mendapatkannya,” tuturnya.
“Bantuan diperuntukan membangun gedung perkuliahan,” sambungnya.
Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam Aceng Abdul Aziz mengatakan, manajemen pengelolaan bantuan yang baik dari penerima bantuan sangat penting. Sebab, hal itu akan berdampak pada pemeriksaan dan opini yang akan diberikan BPK.
Tahun ini, Kemenag telah berhasil mempertahankan untuk kali ketiga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kemenag.
“Dengan 3.900 Satker dan Rp 52 triliun, Kemenag berhasil mempertahankan akuntabiitas dan tata kelola keuangan dan itu salah satunya atas peran serta PTKIS,” tambah Aceng.
Aceng berharap, bantuan sarpras ini dapat mendukung PTKIS dalam meningkatkan mutu mahasiswa agar berkembang menjadi pribadi muslim yang moderat. “Radikalisme dan intoleransi kini menjadi ancaman serius, karenanya PTKIS harus menjadi bagian dari agent moderasi beragama,” tandas Aceng.
Tak lupa, alumni UIN Syarif Hdayatullah Jakarta ini meminta pengelola bantuan Sarpras pada PTKIS untuk taat aturan dan menjaga akuntabilitas pelaporan, baik laporan narasi maupun laporan keuangan. (Siedoo)