Siedoo.com -
Nasional

Serempak, 6 MTs di Jateng Berubah Menjadi Negeri

MAGELANG – Pemerintah menaikkan status enam sekolah yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Tengah. Enam sekolah yang dinaikkan dari swasta menjadi negeri ini yaitu Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama.

Enam MTs yang resmi menjadi MTs negeri antara lain MTs N 2 Kota Magelang, MTs N 3 Pemalang (dulunya MTs Karangpoh), MTs 5 N Kabupaten Tegal (MTs Pecabean), MTs N 15 Boyolali (MTs Dibal), MTs N 5 Brebes (MTs RA Rungkang), dan MTs N 3 Purbalingga (MTs SA Wirasaba).

“Perubahan status MTs menjadi negeri ini merupakan kabar membahagiakan dan membanggakan,” kata Wakil Walikota Magelang Windarti Agustina di sela peresmian enam MTs negeri yang dipusatkan di MTs N 2 Kota Magelang, Selasa (15/5/2018).

Ia mengaku paham betul bahwa proses penegerian didasarkan pada persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin peningkatan kualitas madrasah yang berbasis kelembagaan. Di sisi lain, ada ratusan madrasah di seluruh penjuru negeri yang menandikan penegerian.

Alhamdulillah MTs Kota Magelang telah menyandang status dan nama baru menjadi MTs Negeri,” kata Windarti.

Dia mengajak, para penyelenggara pendidikan di madrasah serta pihak terkait untuk menjadikan momen penegerian ini sebagai motivasi. Untuk menunjukkan nilai lebih madrasah sebagai sekolah berbasis agama kepada masyarakat luas.

“Selanjutnya, khusus kepada MTs Negeri Magelang, dinantikan kiprah dalam mewujudkan visi Kota Magelang sebagai kota jasa yang modern, cerdas dilandasi masyarakat sejahtera dan religius,” urainya.

Penegerian enam MTs di sejumlah daerah di Jawa Tengah ini dipusatkan di Kota Magelang oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Farhani mengatakan, pihaknya sebenarnya mengajukan penegerian 43 madrasah di Jawa Tengah 2008 lalu. Namun demikian, yang disetujui baru 6 madrasah.

“Semoga saja tahun 2019 mendatang, 43 madrasah tersebut bisa dinegerikan semua,” kata Farhani.

Baca Juga :  Berikut 23 Daftar Penerima Anugerah Guru PAI Berprestasi Tahun 2022, dari Daerah Anda Adakah?

Dia menjelaskan, proses penegerian madrasah memang memerlukan proses panjang. Terutama terkait legal formal sertifikat lahan. Menurutnya, sebelum menjadi negeri, status tanah banyak yang hibah atau wakaf.

“Maka, harus sudah milik Kemenag terlebih dahulu, baru proses penegerian dengan syarat yang tidak sedikit,” katanya.

Adapun setelah berstatus negeri, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Seperti menentukan kepala madrasah dan kepala tata usaha. Termasuk juga masalah lain, seperti soal anggaran yang harus bersinergi dengan kementerian keuangan.

Ia pun menekankan bahwa, kedepan harus berhati-hati terkait penganggaran. Kalau selama ini 85 persen anggaran dari total anggaran 2018 Rp 62 Triliun untuk pengelolaan pendidikan, maka kedepan harus bisa memenuhi kebutuhan dasar.

“Seperti sarana dan prasarana yang mendukung proses belajar mengajar,” jelasnya.

Apa Tanggapan Anda ?