Siedoo.com -
Inovasi Opini

Keuntungan bagi Guru Ketika Membuat Alat Peraga Sendiri

Siedoo, Ada baiknya, dalam masa liburan akhir tahun ini para guru membuat alat peraga untuk persiapan mengajar di Tahun Pelajaran 2019/2020 mendatang. Terutama bagi para guru di tingkat sekolah dasar (SD).

Untuk membuat alat peraga pembelajaran, tidak harus dengan biaya yang mahal, karena kita bisa memanfaatkan bahan-bahan bekas yang ada. Misal dengan kertas koran bekas, kardus bekas, kaleng susu, tripleks sisa, kayu, atau papan-papan yang tidak terpakai.

Tinggal kita merencanakan membuat alat peraga untuk mata pelajaran yang diinginkan. Kemudian mulai menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dan mulai membuatnya.

Keuntungan ganda

Alat peraga sangat dibutuhkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM), di sini alat peraga membantu pemahaman materi pelajaran, sehingga menghilangkan verbalisme. Siswa akan lebih cepat memahami pelajaran melalui alat peraga yang digunakan guru.

Selain itu, saat ini guru dituntut profesionalitasnya, terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar. Guru dituntut lebih aktif, kreatif, dan inovatif, sehingga tujuan pendidikan yang ingin dicapai dapat berhasil secara optimal.

Alat peraga tidak semua berbentuk tiga dimensi, namun ada pula berupa gambar-gambar untuk memeragakan suatu materi pembelajaran. Misalnya menjelaskan kebersihan lingkungan dengan menggunakan gambar anak membersihkan kelas, gambar warga kampung bekerjabhakti, dan sebagainya. Semuanya digambar sendiri oleh guru.

Menggambar sendiri berarti guru juga mempraktikkan seni menggambar atau melukis. Sehingga anak lebih terkesan dan mencontoh gurunya, menggambar sendiri dan tidak minta bantuan orang lain.

Selain keuntungan mempermudah mentrasfer ilmu, membuat alat peraga sendiri juga memberi keuntungan lebih bagi guru. Yaitu sekaligus menambah inventaris kelas/guru, juga bisa sebagai bahan penilaian bagi guru yang bersangkutan.

Angka Kredit Guru

Setiap guru dalam mengajukan usul kenaikan pangkatnya, diwajibkan memiliki ‘angka kredit’ yang cukup dan relevan dengan ‘nilai angka kredit yang ditetapkan’ pada pangkatnya. Karena bila nilai kurang memenuhi, niscaya kenaikan pangkatnya akan tertunda.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa FTIP Unpad Kembangkan Yoghurt Berbahan Ubi Ungu

Dalam Buku 5, Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Kemendikbud, 2010) Bab III, dijelaskan membuat alat peraga termasuk dalam penilaian Karya Inovatif.

Sehingga jelas, membuat alat peraga sendiri dapat diajukan sebagai nilai ‘angka kredit’. Namun guru juga harus membuat laporannya secara sederhana tentang alat peraga yang dibuatnya.

Laporan sederhana tersebut minimal terdiri dari tiga bab, yaitu Pendahuluan, Isi Pembahasan, dan Penutup. Untuk Pendahuluan paling tidak berisi: Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat dari alat peraga itu.

Pada bab kedua (Isi Pembahasan) berisi gambar (foto) alat peraga, Alat dan Bahan, Langkah-Langkah Pembuatan, Cara Penggunaan alat peraga. Untuk langkah-langkah pembuatan dan cara penggunaan alat peraga alangkah baiknya disertai foto-foto.

Sebagai bab ketiga cukup berisi Kesimpulan dan Saran, mudah bukan? Namun laporan itu juga harus dijilid dengan rapi kemudian sertakan Surat Pernyataan Keaslian karya dan bermeterai cukup. Yang menyatakan alat peraga itu asli karya sendiri, bukan dibuatkan atau mengatasnamakan milik orang lain.

Jangan lupa, laporan itu juga harus disahkan oleh atasan langsung (kepala sekolah) guru yang bersangkutan. Laporan tidak hanya dibuat satu bendel, minimal 5 bendel. Selamat berkarya dan berinovasi! (*)

Apa Tanggapan Anda ?