Siedoo.com -
Opini

Tragedi 22 Mei, Tanggung Jawab Ada di Pemimpin Negeri

Siedoo, Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah selesai, banyak catatan-catatan hitam yang terjadi dalam pesta demokrasi Indonesia yang pertama secara serentak ini. Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif yang dilakukan secara bersamaan ini telah banyak memakan korban.

Mulai dari petugas pemilu yang meninggal dunia hingga tercatat kurang lebih 550 jiwa serta 1.000 lebih yang mengalami sakit selama proses pemilu tersebut. Ditambah lagi dugaan-dugaan kecurangan dan kekeliruan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sehingga menarik perhatian dunia. Pasalnya hal ini mengakibatkan kelompok yang merasa tercurangi menuntut sebuah keadilan tentang hasil pemilu 2019 ini.

Aksi damai yang dilakukan masa dalam menuntut keadilan dari hasil pemilu 2019 yang dilakukan pada 21-22 Mei 2019 menyimpan catatan buruk. Aksi tersebut mengakibatkan sekitar 8 orang meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka.

Ketika konferensi pers yang dilakukan atas nama Pemerintah Republik Indonesia (Menkopolhukam, Kapolri, TNI dll), mengatakan tidak akan menggunakan peluru tajam dalam penanganan aksi tersebut. Tetapi dalam lapangan ada yang tertembak hingga tembus di bagian dada.

Sangat disayangkan ketika pada kenyataannya sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Ditambah lagi banyak sekali video-video yang terekam oleh masa aksi tentang kebrutalan dan represif aparat kepolisian dalam membubarkan aksi damai tersebut.

Kapolri dan Menkopolhukam harus bertanggung jawab atas korban jiwa pada aksi tersebut. PB HMI meminta kepada presiden RI untuk bersikap tegas untuk mencopot Kapolri (Tito Karnavian) dan Menkopolhukam RI (Wiranto) dari jabatannya. Itu karena tidak bisa mengamankan dan melindungi masa aksi dari tindakan represif anggotanya.

Selain itu, Wiranto juga membuat tim asistensi hukum untuk menakut – nakuti masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Padahal seharusnya saat ini masyarakat berada dalam negara yang demokrasi serta bebas menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga :  Terobosan Mengatasi Tingginya Pengangguran SMK

Ditambah lagi dalam aksi tersebut, oknum kepolisian merusak mobil dan menganiaya tim medis dari Dompet Dhuafa dan Hilal Merah Indonesia. Bukankan dalam aturan internasional hal tersebut dilarang, meskipun dalam kondisi perang sekalipun. Ini jelas pelanggaran HAM.

Untuk itu PB HMI juga meminta untuk memberikan sanksi kepada oknum kepolisian yang telah bertindak semena-mena terhadap masa aksi dan tim medis. Kami dari PB HMI meminta ketegasan dari pemimpin negeri ini.

 

 

 

*Hary Sukma Pradinata

Ketua Bidang Ristek PB HMI 2018-2020

Apa Tanggapan Anda ?