Siedoo.com -
Nasional

Keluhan Wali Murid dan Tanggapan Wakil Rakyat Soal Zonasi PPDB

Siedoo, Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak berjalan mulus tahun ini masih berjalan tidak mulus. Tidak sedikit kalangan wali murid yang mengeluhkannya, terutama soal zonasi.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB di sebutkan ada tiga jalur dalam sistem zonasi, yakni jalur zonasi, minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas, jalur prestasi, maksimal 5 persen. Lalu jalur perpindahan orang tua, maksimal 5 persen.

Terkait zonasi atau jarak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasar petunjuk teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, sistem zonasi PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 berbasis kelurahan untuk SMA. Dampaknya, calon siswa hanya bisa mendaftar sekolah di kelurahan mereka.

”Nilai ujian sekarang tidak diperhitungkan lagi. Padahal, mereka saat mendaftar SMP tiga tahun lalu melalui seleksi berdasarkan hasil ujian nasional,” kata Banowo Setyo Samudra, seorang wali murid mengkritik dilansir dari jpnn.com.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana sependapat. Menurutnya, penerapan sistem baru zonasi bisa mengancam pendidikan di kota pendidikan tersebut.

”Kami khawatir iklim kompetisi hilang karena sekolah berdasar kedekatan rumah,” katanya.

Karena itu, ia berjanji bakal mengundang berbagai pihak terkait. Di antaranya, Disdikpora DIY dan orang tua.

”Semoga dari rapat dengar pendapat nanti menemukan solusi terbaik bagi pendidikan,” harapnya.

Terkait zonasi, juga dipersoalkan di Kota Malang, Jawa Timur. Jarak sekolah dengan rumah tidak begitu jelas dalam penerapannya.

“Masalah masuk anak SMP yang pakai zonasi. Kita mau komplain, kita yang seharusnya lebih dekat malah jauh, lha yang jauh malah dekat lokasinya,” ungkap salah satu Wali Murid Kepuh Gg 10 Kota Malang, Niken Novianti Kadiputri dilansir dari malangtimes.com.

Menurut dia, pelaksanaan sistem zonasi tersebut telah merugikan. Karena, jarak yang ditetapkan pihak sekolah dirasa tidak sesuai.

Baca Juga :  Strategi Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Hadapi Revolusi Industri 4.0

“Saya mendaftarkan anak saya itu di SMPN 12, masih dekat dengan rumah saya. Lha ini di mapsnya kok kena jarak 1331 meter. Sedangkan tetangga saya di Gg 8 mau ke arah Kacuk itu kena jaraknya cuma 200 an meter,” imbuh dia.

Menyikapi hal tersebut, sebagaimana ditulis di laman detik.com, DPRD Kota Malang akan melayangkan protes kepada Kemendikbud terkait kisruh zonasi dalam PPDB. Hal itu dilakukan setelah banyaknya peserta didik baru gagal masuk ke sekolah terdekat. Protes wakil rakyat juga dilatarbelakangi keluhan para orang tua.

“Kami akan menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait masalah PPDB dengan sistem zonasi, yang ternyata banyak merugikan masyarakat. Protes juga akan kirimkan kepada Wali Kota Malang,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman.

Menurut dia, hearing (dengar pendapat) menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah hari ini, tidak menemukan solusi terbaik, untuk mengakomodir keluhan masyarakat yang anak-anaknya gagal diterima melalui jalur zonasi.

“Karena PPDB mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018 tentang penerima peserta didik baru, makanya kami mau bersurat kepada pak menteri,” tandasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan penerapan PPDB sekolah berdasar pada peraturan di atas. Hal tersebut tidak lain untuk pemerataan kualitas sekolah.

“Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” kata Mendikbud dilansir dari kompas.com. (*)

Apa Tanggapan Anda ?