Siedoo.com -
Daerah

Anak DKI Jakarta Bisa Tuntaskan Pendidikan dengan KJP Plus

JAKARTA – Kesempatan besar bagi anak-anak DKI Jakarta berusia 6-12 tahun untuk menuntaskan pendidikannya. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) memberikan kesempatan kepada mereka menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Melalui akun resmi Instagram (17/5/2019), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan KJP Plus telah diberikan untuk 860.397 penerima. Terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 penerima baru dengan total nominal Rp 1.948.509.180.000.

Dijelaskkan pula di laman kjp.jakarta.go.id, beberapa syarat, besaran dana dan peruntukan belanja dari dana KJP Plus tersebut. Bagi penerima manfaat wajib mentaati aturan yang ditetapkan agar sasaran KJP Plus benar-benar tepat sasaran.

Syarat Penerima

  1. Keluarga tidak mampu,
  2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
  3. Anak dari keluarga pekerja/buruh yang memiliki gaji 1,1 kali UMP (upah minimal provinsi) tidak dibatasi dengan masa kerja.
  4. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
  5. Terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) atau sumber lain ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  6. Memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
  7. Berdomisili dan tercatat dalam KK (Kartu Keluarga) provinsi DKI Jakarta.

Besaran Dana

  1. Alokasi dana perbulan:
  • SD/MI/SDLB: Rp 250.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp 420.000
  • SMK: Rp 450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp 300.000
  • Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP): Rp 1.800.000/semester
  1. Tambahan SPP sekolah swasta perbulan:
  • SD/MI/SDLB: Rp 130.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp 170.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp 290.000
  • SMK: Rp 240.000
  1. Dana yang bisa dibelanjakan:
  • SD/MI/SDLB: Rp 135.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp 185.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp 235.000
  • SMK: Rp 235.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp 185.000
  • Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP): Rp 185.000

Pemerintah DKI Jakarta juga telah menetapkan beberapa jenis barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus. Berikut 13 jenis barang yang bisa dibeli:

  1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  2. Seragam dan kelengkapan
  3. Komputer dan laptop
  4. Makanan bergizi
  5. Kacamata dan alat bantu pendengaran
  6. Kegiatan ekstrakurikuler
  7. Buku dan penunjang pelajaran
  8. Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
  9. Kalkulator scientific
  10. Alat dan bahan praktik
  11. Alat simpan data elektronik
  12. Sepeda
  13. Alat bantu disabilitas bagi siswa berkebutuhan khusus.
Baca Juga :  Bantuan Khusus Pendidikan untuk Korban Kebakaran

Selain itu, penerima manfaat KJP Plus mendapat berbagai fasilitas. Fasilitas yang diberikan berupa:

  1. Gratis Transjakarta
  2. Gratis masuk Ancol
  3. Gratis masuk museum
  4. Gratis masuk Ragunan
  5. Gratis masuk Monas
  6. Belanja 6 jenis pangan murah.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan Jumlah Saldo efektif dijelaskan berbeda dengan Saldo Buku atau jumlah uang yang terdapat dalam rekening.

“Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila sudah melampaui batas penarikan tunai ataupun belanja hingga batas Saldo Efektif. Sebab  dana KJP Plus dapat dimanfaatkan pada bulan berikutnya,” jelas Anies. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?