JAKARTA – Kemahiran guru dalam berbahasa Indonesia sangatlah penting. Karenanya, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud menyelenggarakan sosialisasi dan tes UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) selama sepekan, 10 – 15 Mei 2019 di Kantor Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, di Rawamangun, Jakarta. Sebanyak 500 guru dan kepala sekolah di DKI Jakarta turut berpartisipasi dalam gelaran tersebut.
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar menjelaskan kemahiran berbahasa Indonesia para guru perlu ditingkatkan karena kemampuan tersebut sangat berpengaruh pada pemahaman siswa terhadap materi pelajaran di kelas.
“Kecakapan berbahasa Indonesia yang kurang memadai akan mengurangi tingkat pemahaman peserta didik terhadap pelajaran,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, sosialisasi bertujuan untuk mencapai target kemampuan bahasa Indonesia yang lebih tinggi lagi.
“Kedepan, rata-rata minimal madya dan rata-rata unggul. Mudah-mudahan bahkan dapat lebih tinggi lagi yaitu sangat unggul hingga istimewa,” harapnya.
Apa Itu UKBI
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) merupakan tes kemahiran berbahasa Indonesia standar secara lisan, dan tulis untuk mengukur kemahiran berbahasa, baik penutur jati, maupun penutur asing.
Alat uji ini telah mendapatkan pengakuan yaitu berupa hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2003. UKBI kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan dan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Sebagai peraturan operasional dari PP tersebut kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, dan Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
Tes UKBI juga sudah menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2016.
Dijelaskannya data capaian nilai kemahiran memang sudah memenuhi target bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia.
“Data tadi itu menunjukkan bahwa tingkat kemampuan bahasa Indonesia bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia adalah madya yang memang sudah sesuai dengan capaian yang kita harapkan,” ujarnya.
Guru Punya Standar Minimum
Terkait hasil capaian nilai UKBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengungkapkan perolehan nilai unggul sudah mencukupi bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia. Dia menghimbau agar setiap guru dapat memiliki standar minimum madya untuk sertifikat UKBI sehingga dapat mencegah tertularnya minim kompetensi berbahasa Indonesia bagi peserta didik.
“Setiap guru agar dapat memiliki standar minimum madya bagi sertifikat UKBI,” imbau Muhadjir.
Sehingga, lanjutnya, jangan sampai kurangnya kompetensi bahasa Indonesia yang dimiliki dapat menular kepada peserta didik. Akibatnya, kemampuan peserta didiknya kacau seperti gurunya.
Penilaian UKBI
Cakupan penilaian UKBI meliputi tiga jenis keterampilan, yaitu:
- Keterampilan reseptif peserta uji dalam kegiatan membaca dan mendengarkan
- Pengetahuan dan pemahaman peserta uji dalam penerapan kaidah Bahasa Indonesia
- Keterampilan produktif peserta uji dalam kegiatan menulis dan berbicara dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lisan.
Para peserta yang mengikuti tes UKBI akan mendapatkan sertifikat UKBI dengan hasil peringkat dan nilai yang diperoleh dengan masa berlaku selama dua tahun.
Hasil pemeringkatan UKBI meliputi Istimewa (725-800), Sangat Unggul (641-724), Unggul (578-640), Madya (482-577), Semenjana (405-481), Marginal (326-404), dan Terbatas (251-325).
Sosialisasi yang diselenggarakan tersebut diisi dengan pembekalan mengenai pentingnya UKBI bagi pengembangan karier guru sebagai tenaga pendidik, dan dilanjutkan dengan tes UKBI dengan menggunakan buku seri pelatihan yang terdiri atas soal menyimak, merespons kaidah, dan membaca.
Selain itu, pada sesi tes UKBI, akan diadakan uji keterampilan mendengarkan, membaca, menulis, dan berbicara. Kelima materi tersebut diejawantahkan ke dalam lima sesi pengujian, yaitu Sesi I Mendengarkan, Sesi II Merespons Kaidah, Sesi III Membaca, Sesi IV Menulis, dan Sesi V Berbicara.
Penguatan Kompetensi Bahasa Indonesia
Kasi Pendidik Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Amin Fatkitur mengungkapkan penguatan kompetensi bahasa Indonesia menjadi fokus perhatian Pemda DKI Jakarta. Langkah ini ditempuh dengan memasukkan materi kompetensi bahasa Indonesia ke dalam pelatihan kompetensi bagi guru.
“DKI Jakarta memiliki lima pusat pelatihan guru, dan satu pusat pelatihan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kemampuan berbahasa merupakan bagian dari seperangkat kompetensi yang harus dilatih kepada guru,” ujar Amin.
Mekanisme pelatihan, menurut Amin, berpedoman kepada pemetaan dari hasil uji kemahiran sehingga relevan dengan materi dan wilayah sasaran.
“Pemilihan guru sebagai peserta pelatihan melalui pemetaan dari hasil uji kompetensi agar sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Selanjutnya, guru yang telah mendapatkan pelatihan dapat saling berbagi dengan sesama guru yang belum kompeten.
“Di Provinsi DKI Jakarta, terdapat empat kategori pemetaan. Jadi, guru yang dilatih itu terbagi ke dalam kelompok-kelompok, untuk dapat saling berbagi kepada guru yang masih belum kompeten,” ujarnya.
Kedepan, Amin mengharapkan, pelatihan dapat mencakup seluruh guru di wilayah DKI Jakarta.
19.229 Guru Tempuh UKBI
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebanyak 19.229 guru telah menempuh Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sejak tahun 2016.
Dari hasil uji kemahiran tersebut menunjukkan baru sebanyak enam orang guru memperoleh predikat istimewa. Selebihnya, 24 persen guru berpredikat unggul dan sangat unggul, dan sebagian besar memperoleh predikat madya. (Siedoo)