Siedoo.com -
Daerah

Bulan Puasa, di Sumsel setiap Mapel Dipangkas 10 Menit

SUMSEL – Bulan Ramadhan 1440 H akan segera tiba. Seperti tahun-tahun sebelumnya, akan terjadi pemangkasan jam pembelajaran di saat bulan puasa tersebut. Nanti jam kerja guru dan operasi sekolah akan dikurangi.

“Selama Ramadhan, waktu belajar siswa akan lebih sedikit ketimbang hari biasanya. Tentunya ada pemangkasan jam belajar dan akan dilakukan selama 10 menit setiap mata pelajaran (mapel),” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Widodo dilansir dari tribunnews.com.

Ditandaskan, selama Ramadhan kegiatan keagamaan bisa dalam berbagai bentuk, baik yang dilakukan pihak sekolah maupun siswa dengan berkelompok.

“Tentu ini akan menjadi lebih baik untuk mengisi kegiatan selama bulan Ramadhan,” tandasnya dilansir dari sripoku.com

Dinyatakan, setiap sekolah diharapkan menyesuaikan terhadap surat edaran yang sudah diterbitkan sesuai situasi dan kondisi di sekolahan masing-masing. Serta guru dan siswa dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa walaupun dalam keadaan berpuasa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin telah mengeluarkan surat edaran Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H.

Dalam surat tersebut, sebagaimana diunggah di laman menpan.go.id, jam kerja akan berkurang 5 jam dan minimal jam kerja 32,5 jam per pekan. Rincian jam kerja sebagai berikut:

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja: Hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00, istirahat 12.00-12.30, Hari jJum’at 08.00-15.30, istirahat 11.30-12.30.

2. Bagi pemerintah yang menjalankan 6 hari kerja: Hari Senin-Kamis pukul 08.00-14.00, istirahat 12.00-12.30, Hari Jum’at 08.00-14.30, istirahat 11.30-12.30.

3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Baca Juga :  Anak-Anak di Semarang Dikenalkan Budaya Khas Daerah Sejak Dini

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

“Mohon surat edaran tersebut akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tulis MenPAN-RB dalam surat edaran tersebut. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?