JAKARTA – Setelah merampungkan proses seleksi CPNS tahun 2018, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan merekrut kembali CPNS di tahun 2019.
MenPAN-RB, Syafruddin menyatakan, perekrutan tersebut bakal dilaksanakan pada triwulan empat tahun 2019. Untuk teknisnya saat ini masih digodok, seperti formasi dan jenjang pendidikan.
“Insya Allah triwulan ke IV, kita akan buka penerimaan CPNS. September mendatang,” katanya dilansir dari tribunnews.com.
Sementara itu untuk rekrutmen CPNS di Papua yang sesuai jadwal digelar tahun 2018, kemudian yang penyelenggaraanya diundur hingga tahun 2019 kini telah dibuka pendaftarannya, mulai Rabu 24 April melalui sscn.bkn.go.id.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan rekrutmen CPNS untuk Provinsi Papua ini hanya dapat diikuti peserta baru. Sehingga, bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran di SSCN 2018 tidak bisa kembali mendaftar.
“Yang bisa ikut adalah mereka yang belum pernah mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum sampai tahap kirim pada halaman resume,” ujar dia dilansir dari kompas.com.
Dalam pemilihan formasi di situs SSCN nanti, akan muncul tiga jenis formasi, yaitu formasi umum Papua/non Papua, formasi eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II, dan formasi khusus. Tapi, peserta dapat memilih jenis formasi sesuai rekrutmen yang tersedia.
“Web SSCASN terintegrasi. Gunakan (pilihan formasi) yang sesuai dengan pengumuman Pemda saja,” papar Ridwan.
Di sisi lain, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng membeberkan persyaratan khusus dalam penerimaan CPNS formasi tahun 2018 yang baru diselenggarakan tahun 2019 ini.
Dinyatakan, Pemkab Mimika membuka kesempatan untuk 300 CPNS dengan formasi 111 tenaga guru, 117 tenaga kesehatan, dan 72 tenaga teknis.
Dari kebutuhan 300 pegawai tersebut, dibagi atas dua kriteria persyaratan khusus, yakni 240 pegawai atau 80 persen untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 60 pegawai atau 20 persen nonPapua.
Omaleng menegaskan, yang dimaksud dengan kriteria non Papua adalah mereka yang lahir besar di Timika (Labeti), bukan yang lahir besar Papua (Labepa) atau secara umum Papua di luar Timika.
“Jadi bukan Papua lain. Nanti kalau dibilang Papua (umum) maka peluang ini kita kasih ke orang lain. Jadi harus lahir di Kabupaten Mimika,” tegas Omaleng dilansir dari seputarpapua.com.
Sementara untuk kriteria OAP, kata Omaleng, tetap diprioritaskan kepada dua suku besar di Mimika, Amungme dan Kamoro. Apabila kuota ini tidak mencukupi, maka dapat diakomodir OAP yang berasal dari luar Mimika.
“Kita prioritaskan anak Amungme dan Kamoro dulu. Kalau tidak cukup 240 orang, baru Papua lain kita lihat lagi. Tidak jadi masalah,” kata Omaleng. (Siedoo)