BOYOLALI – Sampai saat ini, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih juga belum diumumkan. Nantinya jika sudah diumumkan, maka yang lulus seleksi akan menerima NIP P3K, seperti layaknya PNS.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Saefudin mengatakan, meski nantinya sudah dapat NIP P3K, pihaknya akan tetap berjuang bersama pengurus PHK2I untuk ke jenjang PNS.
P3K hanya jadi penolong pertama bagi honorer K2 sebelum masuk ke gerbang PNS. Ia tidak mempermasalahkan bila prosesnya panjang. “Ya semua kan harus berproses. Sabar dan santai wae (saja), nanti juga diumumkan,” ujarnya dilansir dari jpnn.com.
Ahmad tidak mau berburuk sangka kepada pemerintah. Baginya, tidak mungkin prosesnya jadi panjang kalau semuanya baik-baik saja.
“Ya kan tahu sendiri, sejak awal P3K sudah bermasalah, terutama soal anggaran. Sekarang sudah tahap akhir, wis (sudah) tunggu saja,” tandasnya.
Bila sudah dinyatakan sebagai P3K, kemudian ada rektrutmen CPNS, maka pihak yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri mengikuti seleksi CPNS, bila memenuhi syarat.
Terkait hal itu, bisa mengundurkan diri dari P3K atas kemauan sendiri. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
Melansir dari tribunnews.com, dalam Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, P3K yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) P3K dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
P3K yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai P3K. (Siedoo)