Siedoo.com -
Daerah

Alokasi Bankeu Khusus Pendidikan di Kaltara Capai Rp 52,57 Miliar

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kembali mengalokasikan anggaran bantuan keuangan (bankeu) khusus kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara tahun ini. Besarannya beragam, sesuai usulan pemerintah kabupaten/kota.

Dikatakan Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie, berdasarkan informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara untuk bidang pendidikan jenis bantuan keuangannya berupa tambahan penghasilan. Yaitu,’untuk guru dan tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Untuk tambahan penghasilan guru, total alokasinya sebesar Rp 39,7 miliar. Sementara untuk tutor PAUD sebesar Rp 12,87 miliar,” kata Irianto, dikutip dari laman resmi humas.kaltaraprov.go.id.

Dituturkan pula, penyaluran bantuan keuangan khusus ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 49 Tahun 2018. Yaitu tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Berdasarkan pergub tersebut, maka penyaluran dana belanja bankeu direalisasikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Irianto.

Mengulas balik pengajuannya, ini berpedoman kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Penerima Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2019.

“Untuk guru atau pendidik, satuan pendidikan yang menyiapkan berkas pengusulannya. Lalu kepala sekolah (termasuk pengelola PAUD) mengajukan berkas pengusulan guru sebagai calon penerima bantuan keuangan kepada Disdikbud kabupaten/kota masing-masing,” ucap Gubernur, dilansir kaltim.tribunnews.com.

Sedangkan untuk tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah, pengawas, dan penilik pengusulannya dilaksanakan oleh Disdikbud kabupaten/kota melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Insentif GTT

Selain bankeu khusus, Pemprov Kaltara melalui Disdikbud juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar untuk insentif Guru Tidak Tetap (GTT). Yaitu pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri, Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri dan swasta. Sedangkan untuk Guru Tetap SMA dan SMK Swasta, insentifnya melalui dana hibah. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?