Siedoo.com -
Nasional

Menristekdikti ‘Caplok’ Pendidikan Advokat, Hapus Syarat Magang

JAKARTA – Menristekdikti ‘mencaplok’ penyelenggaraan pendidikan advokat yang selama ini dilakukan oleh organisasi advokat sendiri. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menristesdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat.

Menristekdikti menyerahkan penyelenggaraan pendidikan advokat ke kampus-kampus Fakultas Hukum minimal akreditasi B.

“Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama 2 semester setelah menyelesaikan Program Sarjana dengan beban menyelesaikan belajar paling kurang 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester (SKS),” demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 sebagaimana dikutip detik.com,

Dikutip dari karer.id, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat, syarat menjadi cukup selektif, yaitu:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Masa studi program profesi advokat maksimal 3 tahun. Program Profesi Advokat dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari Program Sarjana, demikian Pasal 3 ayat 3. Adapun syarat kelulusan pendidikan advokat, bila:

  1. Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan.
  2. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat.
  3. IPK minimal atau sama dengan 3,00.

Bagi yang lulus versi Menristekdikti, berhak mendapat gelar advokat, tanpa syarat magang. Sementara kampus yang melaksanakan pendidikan advokat, wajib menggandeng organisasi advokat dalam melaksanakan pendidikan itu. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?