RIAU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mendorong kabupaten dan kota di bawah Pemerintahan Provinsi Riau untuk dapat mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen sebagaimana amanat konstitusi. Mendikbud Muhadjir Effendy mengapresiasi pemerintah provinsi setempat yang terus meningkatkan APBD fungsi pendidikan mendekati prosentase tersebut.
Dinyatakan dalam neraca pendidikan daerah (NPD) tahun 2018 tanpa dana transfer pusat mencapai 16,67 persen, bilamana ditambahkan dengan dana transfer pusat mencapai 19,92 persen.
“Jadi Provinsi Riau, untuk anggaran daerah tahun 2018 sudah mendekati 20 persen. Saya kira untuk tahun 2019 pasti nanti pak gubernur, mudah-mudahan akan menaikkan lagi, sehingga bisa di atas 20 persen,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy di Kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau dalam siaran persnya.
Terkait anggaran fungsi pendidikan, kata Mendikbud, selama ini beberapa daerah melakukan klaim telah mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dalam APBD-nya. Tetapi, komponen anggaran terbesarnya adalah dari dana transfer dari pusat, baik yang berupa dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK).
“Sebetulnya transfer daerah itu tetap bukan dana daerah, tetapi dana pusat yang ditransfer sebagai konsekuensi dari Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” tandasnya.
Dinyatakan, hal tersebut juga sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, di mana pendidikan itu menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya dipisah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Mendikbud berharap agar unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud di Provinsi Riau dapat berkomunikasi dan menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota
“Kita tahu walaupun urusan pendidikan itu sudah menjadi bagian dari urusan daerah, tetapi secara hukum penanggungjawab pendidikan itu tetap di Kemendikbud sebagai leading sector,” katanya.
Oleh sebab itu, Kemendikbud menempatkan UPT di daerah untuk memastikan bahwa pendidikan di masing-masing kabupaten – kota dan provinsi berjalan dengan baik. Sehingga kinerja pendidikan secara nasional dapat diwujudkan sesuai dengan harapan.
“Karena keberhasilan pendidikan di tingkat nasional merupakan akumulasi hasil dari capaian kabupaten dan provinsi. Sekaligus juga hasil dari sinergi antar-provinsi, antar-kabupaten/kota, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Mendikbud.
Pada kesempatan ini, Gubernur Provinsi Riau periode 2019-2024, Syamsuar, menyambut baik sekaligus mendukung kebijakan Kemendikbud dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di provinsi tersebut.
“Kita sangat apresiasi LPMP Riau yang telah melakukan sinkronisasi, terutama dilakukan dengan UPT Kemendikbud di Provinsi Riau, yaitu, Balai Bahasa, BP PAUD dan Dikmas, dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah,” ungkap Gubernur Syamsuar.
Gubernur menambahkan, koordinasi dan sinkronisasi antar-UPT pusat dan daerah diwujudkan dalam berbagai ragam kegiatan peningkatan kapasitas terkait pemantapan peran dan fungsi pendidikan dan kebudayaan di daerah.
Kondisi pendidikan di setiap daerah, kata Gubernur, mempunyai kondisi karakteristik permasalahan dan keunikan masing-masing. Saat ini, pemerintah daerah kabupaten atau kota di Provinsi Riau telah membuat berbagai terobosan kebijakan pendidikan sebagai respon atas berbagai tantangan perubahan di dunia pendidikan. (Siedoo)