Siedoo.com -
Nasional

Sscasn Sudah Bisa Dibuka Tapi Belum Bisa Mendaftar, Penyebabnya Adalah…

JAKARTA – Meski portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa dibuka tetapi belum bisa menerima pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini karena Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) belum diterbitkan yang menjadi dasar hukum penerimaan P3K.

“Web SSCASN sudah aktif per 10 Februari cuma memang belum bisa dipakai untuk daftar online,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dilansir dari jpnn.com

Ditandaskan, peratutan menteri tersebut diperkirakan terbut pada Selasa (12/2/2019). Sistem pendaftaran di portal tersebut baru akan dibuka dengan terbitnya PermenPAN-RB.

“Kapan bisa daftar tergantung cepat lambatnya PermenPAN-RB keluar. Kan enggak mungkin buka pendaftaran kalau payung hukumnya enggak ada,” ucapnya.

Rekrutmen tenaga P3K 2019 dibuka untuk tiga formasi. Salah satunya adalah Tenaga Pendidik atau Guru Honorer eks K-II.

PPPK 2019 ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara, selain melalui jalur CPNS.

Persyaratan Tenaga Pendidik (guru):

1. Tenaga Honorer Eks K-II

2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.

4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendibud, Muhadjir Effendy akan menaikkan gaji guru honorer. Mendikbud pun mengusulkan gaji guru honorer akan setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR.

Baca Juga :  Batas Usia Pelamar CPNS Dosen Menjadi 40 Tahun, Pendidikan S3

Seperti dikutip di akun instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, Mendikbud bersama  Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud, di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, pertengahan Januari lalu.

Dalam rapat tersebut Muhadjir mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan UMR.

“Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan P3K maka akan kita berikan tunjangan setara dengaan UMR” ujarnya dilansir dari antaranews.com.

Menurutnya, ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen P3K.

Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?