Siedoo.com -
Nasional

Jadwal UN di Tiga Provinsi Direvisi, Mana Saja

JAKARTA – Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT mengalami revisi atau perubahan. Hal ini mengacu pada Peraturan BSNP Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

Revisi jadwal UNBK dan UNKP sebagai berikut.

Jadwal UNBK SMP/MTs Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT

Jadwal lama (tertulis)

Jadwal baru (revisi)

Jadwal UNKP SMP/MTs dan SMPLB Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT

Jadwal lama (tertulis)

Jadwal baru (revisi)

“Bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN pada hari Sabtu karena alasan keagamaan, seperti pemeluk agama Protestan Hari Ketujuh (Advent), dapat mengikuti UN untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia pada saat UN Susulan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi dilansir dari bsnp-indonesia.org

Download Surat Edaran nomor 0102/SDAR/BSNP/I/2019.

Jadwal pelaksanaan (UN) 2019 dimajukan pada Maret atau sebulan lebih maju dari tahun sebelumnya.

“Waktu pelaksanaan UN 2019 sedikit bergeser ke depan dibandingkan pada 2018. UN pada 2018 dimulai pada April, sedangkan UN pada 2019 dimulai pada Maret. Pergeseran ini karena menyesuaikan waktu puasa Ramadan yang diproyeksikan mulai 5 Mei 2019,” ungkap Bambang melansir dari okezone.com.

Jadwal UN pertama kali akan berlangsung di jenjang SMK/MAK dan sederajat pada 25-28 Maret. Selanjutnya diikuti UN SMA/MA pada 1,2, 4, dan 8 April.

Sedangkan UN Program Paket C/Ulya pada 12-16 April, dilanjutkan UN SMP/MTs pada 22-25 April. Pemerintah juga mengagendakan UN Program Paket B/Wustha pada 10-13 Mei.

Bambang menjelaskan tahun depan UN di jenjang sekolah menengah atas akan dijalankan dengan 100% berbasis komputer atau disebut ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Baca Juga :  Rekrut 212 CPNS Tenaga Pendidik, Kemenperin Mensyaratkan Hal Khusus

Hal ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Target yang sama juga diterapkan pada MTS dan Paket B yang juga 100% UNBK. Sementara SMP ditargetkan 85% UNBK.

“Untuk jenjang SMA/MA, SMK, dan Paket C ditargetkan 100% UNBK,” jelasnya.

Bambang melanjutkan, BSNP juga telah meluncurkan prosedur operasional standar (POS) UN melalui surat edaran.

Dia menyampaikan bahwa POS UN dan USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN dan USBN 2019. Secara umum kebijakan USBN dan UN 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan 2018. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta.

“Kebijakan USBN dan UN pada 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan kebijakan USBN danUNpada2018. Perbedaan ada pada proyeksi jumlah peserta dan jadwal ujian,” terangnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?