Siedoo.com -
Nasional

Mantap, 364.334 Guru Madrasah Disediakan Tukin Rp 2 Triliun

JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 364.334 data guru madrasah. Setelah proses itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembayaran tunggakan tunjangan kinerja (tukin) kepada mereka.

“Awal tahun ini, akan dilakukan verifikasi data oleh BPKP yang didampingi Itjen. Mudah-mudahan akhir Februari, verval sudah selesai,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Suyitno dilansir dari kemenag.go.id.

Ditandaskan, anggaran yang dibutuhkan untuk tunggakan tukinnya lebih kurang Rp 2 triliun. Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan mengacu pada Perpres 154 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Selain itu, verval juga mengacu pada PMA 29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, sampai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6243 tahun 2018.

“Proses verifikasi yang dilakukan BPKP niatnya adalah memberikan data agar pembayarannya pas. Kalau kurang ditambahi, kalau kelebihan ya dikurangi,” kata Direktur PLPL Bagian Kesra BPKP Sumintro.

Menurutnya, tunggakan tukin yang akan diverifikasi dan validasi oleh BPKP ini terhitung sejak November 2015 sampai Desember 2018. Proses verifikasi di mulai minggu pertama sampai minggu ke tiga bulan Februari.

Kasubdit Bina GTK MA, Kastolan menyampaikan proses verifikasi ini juga akan melibatkan pengawas untuk memperlancar verifikasi.  “Nanti pengawas juga akan dilibatkan syukur-syukur kepala madrasah juga ikut terlibat dalam verifikasi ini, ” sebut Kastolan.

Tunjuangan Selain Tukin

Di sisi lain, melansir dari detik.com, tunjangan yang diterima PNS pun bervariasi, tidak hanya sekadar tunjangan kinerja (tukin). Lantas, apa saja yang diterima PNS selain tukin?

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS pun mendapatkan uang makan.

Baca Juga :  Atasi Masalah Tenaga Honorer, Pemerintah Rumuskan Hal Ini

Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, di mana Golongan IA mendapatkan Rp 5.500.000 dan Golongan terendah, yaitu VA adalah Rp 360.000.

Selain itu ada tunjangan keluarga yang diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Isinya PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

PNS yang melakukan perjalanan dinas juga mendapat uang perjalanan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?