Siedoo.com -
Nasional

NISN Dihapus, Identitas Siswa Kini Gunakan NIK

JAKARTA –  Mulai pertengahan tahun ini, pelajar di seluruh jenjang pendidikan tidak lagi menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai identitas, melainkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu merupakan dampak dari diintegrasikannya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Integrasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB.

“Jika dulu orangtua datang untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah, nantinya diharapkan justru sekolah bersama aparat desa dan aparat kelurahan yang jemput bola. Mendata anak ini akan masuk ke sekolah mana,” ujar Muhadjir usai pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

Masa transisi sistem baru tersebut diyakini tidak memerlukan waktu yang lama.  Mengingat setiap sekolah sudah memiliki data lengkap mengenai peserta didiknya. Mulai dari alamat sekolah, alamat tinggal hingga data keluarga sudah ada.

“Itu mudah tinggal diubah saja, datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan, hanya kita perlu menselaraskan datanya saja,”  imbuh Muhadjir.

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran utama.

“Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib belajar dapat terwujud,” tambah dia, dilansir suaramerdeka.com.

Ditemui di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zidan Arif Fakrulloh mengimbau agar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan sistem tersebut. Mengingat sudah menjadi garis kebijakan nasional.

Baca Juga :  Baru 69% Penerima KIP Cairkan Bantuan, Ini Batas Waktu Pengambilannya

“Urusan pendidikan itu penanggung jawab akhirnya Pak Menteri Pendidikan bukan Bupati atau Walikota.  Bupati/Walikota sebagai penyelanggara pendukung harus taat asas dengan program nasional,” ujar Zidan ditulis medcom.id.

Ke depannya, jika ada yang kedapatan tidak melaksanakan program tersebut, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.  Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, rencananya akan dilakukan sosialisasi, hingga pemahamannya akan sama dan jelas pada setiap pemangku kepentingan publik.

“Karena ini program nasional, semuanya harus taat asas, ini untuk tujuan nasional,” tandas Zidan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?