Siedoo.com -
Nasional

Ombudsman Bawa Persoalan SKTM ke Kemendikbud, Apa Jawabnya. ..

JAKARTA – Penerimaan siswa tidak mampu dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), kuotanya berjumlah 20 persen. Ketidakmampuan tersebut harus dibuktikan dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Yang menjadi persoalan, yakni orang yang sebenarnya mampu tetapi berpura-pura tidak mampu dengan memiliki SKTM.

Hal tersebut menjadi salah satu saran Ombudsman RI kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud akan menindaklanjuti masukan tersebut.

Diantara saran dari Ombudsman terhadap Kemendikbud yakni membangun kerjasama dengan instansi lain seperti dengan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Sosial (kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dinas terkait.

“Kementerian Kominfo harusnya dari awal dia memberikan support memastikan infrastuktur (PPDB daring) itu aman. Aplikasi-aplikasinya teregister, juga antisipasi terhadap hacker,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih dilansir dari kemdikbud.go.id.

Alamsyah juga menyarankan agar Kemendagri membuka akses data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk pengecekan ulang data Kartu Keluarga (KK).

Dengan akses data ini, Alamsyah yakin penggunaan SKTM oleh pihak yang tidak berkepentingan bisa diminimalisir.

“Akses data Dukcapil harus dibuka agar bisa dibatalkan sejak awal apabila ada manipulasi data Kartu Keluarga. Juga akses data keluarga tidak mampu,” ujar Alamsyah.

Alamsyah juga berharap kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PPDB. Ia juga berharap peraturan yang dikeluarkan daerah benar-benar sesuai dengan Permendikbud PPDB.

“Semoga untuk tahun depan peraturan PPDB ini dikeluarkan lebih awal, dan daerah harus mengacu peraturan ini,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Tentang beberapa penyimpangan seperti adanya SKTM segala macam, kami tentu akan segera koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Ini paling tidak akan jadi evaluasi juga ke depan, kira-kira kriteria apa yang akan kita gunakan,” kata Didik.

Apa Tanggapan Anda ?