JAKARTA – Waktu pemberkasan CPNS Tahun 2018 di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sudah berjalan seminggu. Jika dalam pemberkasan melewati batas waktu, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Jadwal pemberkasan yang disediakan sejak 16 Januari, dan akan berakhir 5 Februari 2019. Jeda waktnya 15 hari selama jam kerja.
“Bila hingga 5 Februari 2019 CPNS tidak mengumpulkan berkas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan dilansir dari kemenag.go.id.
Sebelumnya, pada 15 Januari 2019 lalu Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2018. Sebanyak 14.653 orang dinyatakan lulus, dari total 265.273 pendaftar online CPNS Kemenag tahun 2018.
“Saya ingin tegaskan, jangan sampai ada satu pun CPNS yang lulus, tertinggal dalam proses pemberkasan,” kata M. Nur Kholis.
Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman). Total terdapat 128 satuan kerja, yaitu : 11 unit Eselon I Pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Ia mengapresiasi kinerja para admin urusan kepegawaian yang telah bekerja keras selama proses seleksi CPNS Kemenag 2018.
“Lakukan ini semua dengan ikhlas agar ini bisa memiliki nilai ibadah,” pesan Sekjen.
Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi mengungkapkan, sekurangnya terdapat tujuh tahapan seleksi CPNS Kemenag.
“Mulai dari perencanaan formasi, penetapan formasi, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), saat ini kita masuk pada tahapan keenam pemberkasan. Tahap akhir adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP),” jelas Ahmadi.
Untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang rencananya akan mulai digelar awal Februari, Kemenag mengusulkan 20.000 formasi.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag Suyitno menyampaikan, pihaknya telah mengajukan kebutuhan tenaga P3K sebanyak 20.000 orang.
“Itu termasuk tenaga guru dan penyuluh. Kami berharap kuota itu bisa diperoleh Kemenag di tahun 2019,” katanya.
Soal disetujui atau tidaknya, tergantung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) selaku pihak yang berwenang. “Karena penetapan kuota jumlah P3K yang bisa diterima, itu menjadi kewenangan Kemenpan RB,” jelas Suyitno.
Menurutnya ada beberapa keuntungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Pertama, membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melewati batas usia untuk menjadi CPNS.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa, batas usia pelamar P3K paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Hal ini berbeda dengan aturan pelamar CPNS yang dibatasi hanya bagi mereka yang berusia maksimal 35 tahun.
“Artinya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun hingga 59 tahun, masih bisa mendaftar untuk menjadi P3K. Walaupun bagi yang berusia 59 tahun, artinya hanya satu tahun menjadi P3K,” jelas Suyitno. (Siedoo)