MAGELANG – Pemerintah Jawa Tengah mulai memberlakukan sistem rayonisasi dalam penerimaan siswa baru untuk tingkat SMA sederajat. Dengan pemberlakuan sistem baru ini, calon siswa yang tinggal disekitar wilayah sekolah akan menjadi prioritas utama.
Kepala Seksi SMA SLB Balai Pengendalian Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah IV Jateng Supomo PA menjelaskan tujuan diberlakukannya sistem ini untuk pemerataan layanan pendidikan di daerah. Aturan baru ini berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jateng. Adanya penerapan sistem rayonisasi pendidikan ini diharapkan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat bersekolah disekolah negeri.
“Agar siswa dari keluarga kurang mampu bisa ikut belajar di sekolah negeri, yang kabarnya relatif lebih murah dibanding sekolah swasta,” kata Supomo.
Dalam pergub yang menjadi acuan tersebut, siswa yang dikategorikan dalam keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk menyaring berdasarkan lokasi tempat tinggalnya. Prinsip rayonisasi ini juga akan mempertimbangkan jumlah lulusan dari masing – masing sekolah di daerah.
Lebih jauh Supomo menjelaskan, nantinya setelah pemberlakuan sistem rayonisasi ini, pembagian komposisi siswa dalam satu sekolah negeri dapat berisi 50% siswa dari satu rayon. Selebihnya kuota 40% untuk siswa yang berasal dari luar rayon dalam satu kabupaten, 7% yang berasal dari dalam provinsi dan 3% lainnya siswa dari luar provinsi.
“Bagi siswa dari luar provinsi, tidak perlu menunjukkan KK. Ini sudah menjadi tugas pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang Taufiq Nurbakin mangatakan, untuk tingkat SMP sederajat di Kota Magelang masih menerapkan sistem yang lama. Hal ini dikarenakan masih perlu kajian secara khusus yang mendalam dengan beberapa pihak. Dan juga harus mempertimbangkan jumlah siswa yang lulus dari tingkat SD dengan melihat dan membandingkan ketersedian dan kebutuhan bangku untuk tingkat SMP.
“Pemberlakuan aturan sesuai Permendikbud itu bisa dilakukan, kemudian secara bertahap. Prinsipnya untuk pendaftaran siswa baru SMP sederajat di Kota Magelang masih seperti yang dulu” kata Taufiq.