Siedoo.com -
Nasional

Berikut Pengecualian Penerapan Sistem Zonasi Sekolah

JAKARTA – Penerapan sistem zonasi bagi sekolah ada pengecualian, seperti sekolah swasta, SMK, Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Sekolah Pendidikan Khusus, Sekolah Layanan Khusus, Sekolah Berasrama, Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Disamping itu juga sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombel (rombongan belajar).

“Dalam permendikbud tidak ada sanksi bagi sekolah-sekolah tersebut. Dinas provinsi, kabupaten/kota akan kita dampingi agar pada bulan Februari bisa dimulai sosialisasi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad dilansir dari kemdikbud.go.id

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Supriano menambahkan, dalam rangka meningkatkan pemerataan mutu pendidikan, sistem zonasi tahun ini berdampak pada distribusi guru dan pembelajaran.

“Tidak ada sekolah favorit, ke depan sekolah negeri (mutunya) harus sama (dengan sekolah swasta) sehingga ada pemerataan guru yang berkualitas,” terangnya.

Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

“Peraturan ini bertujuan untuk digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dan kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB (zonasi),” tandasnya.

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengarahkan agar pemerintah daerah segera membuat petunjuk teknis PPDB dan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud 51 Tahun 2018.

Selain itu, pemerintah daerah harus menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan pada bulan Mei. Sekolah swasta penerima BOS juga tunduk pada peraturan ini mulai tahun ajaran 2020/2021.

“Permendikbud Nomor 51/2019 juga memastikan agar dalam pelaksanaan PPDB tahun ini tidak ada jual beli kursi maupun titipan peserta didik yang tidak sesuai dengan peraturan,” tandasnya.

Baca Juga :  Sistem Baru Penilaian SBMPTN 2018

Melansir dari idntimes.com, anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maryati Solihah menyatakan, penerapan sistem zonasi ini, maka berkemungkinan banyak anak tidak memperoleh haknya untuk mendapat pendidikan karena tidak diterima di sekolah hanya karena jarak rumah. Belum lagi perhitungan-perhitungan jika anak sudah diterima sebelumnya namun “terlempar” karena ada pendaftar baru yang lebih dekat radius rumahnya dari sekolah.

“KPAI berharap ada penguatan terutama dari orangtua, bahwa pendidikan adalah hak dasar anak,” katanya.

“Jangan sampai aturan ini membuat goyah,” tambahnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?