SEMARANG – Guna meningkatkan kompetensi siswa, pemerintah mendorong sekolah menengah kejuruan (SMK) yang memperoleh bantuan revitalisasi mengubah bentuk jadi badan layanan umum daerah (BLUD). Dorongan mengubah SMK menjadi BLUD ini diarahkan kepada pemerintah provinsi yang menjadi penanggungjawab pendidikan menengah kejuruan.
Sementara SMK yang baik untuk diubah menjadi BLUD itu salah satu persyaratannya sudah memiliki workshop atau bengkel (teaching factory).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, melalui BLUD maka teaching factory SMK akan melatih siswa untuk dapat melakukan proses produksi selayaknya industri. Inovasi yang diciptakan para pelajar SMK ini tidak hanya menjadi pajangan praktik saja namun produk yang mampu dipasarkan sesuai standar industri.
Saat mengunjungi SMK Penerima Bantuan di Semarang, Muhadjir mengatakan sekarang sudah cukup banyak produk siswa SMK yang hebat. Selain itu juga banyak yang berpotensi dipatenkan dan diproduksi massal, sehingga BLUD cocok diterapkan di SMK teaching factory.
“Saya sarankan SMK yang sudah menerima bantuan revitalisasi ini dapat segera menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD yang mampu menghasilkan (income generator). Nantinya digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan SMK itu,” katanya.
Pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan Revitalisasi SMK senilai Rp 7,5 miliar kepada enam SMK percontohan. Di antaranya SMKN 6 (Pariwisata), Kota Semarang, Jawa Tengah; SMKN 1 (Pertanian), Bawen, Kabupaten Jawa Tengah; SMK Mundu (Kemaritiman), Jawa Barat.
Kemudian SMK Kalasan (Industri Kreatif), Sleman, Yogyakarta; SMK Muhammadiyah (Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial), Metro, Lampung, dan SMKN 5 (Teknologi dan Rekayasa) Surabaya, Jawa Timur. Enam SMK tersebut dipilih sesuai dengan bidang yang menjadi prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah.
Mendikbud menjelaskan, kerjasama dengan dunia industri tidak hanya praktik. Namun SMK juga bisa mengajak industri agar mau menyusun kurikulum bersama dan juga memberikan rekognisi melalui sertifikasi kompetensi kepada para lulusan.
Namun, dia menekankan kerjasama dengan industri yang telah memiliki reputasi sehingga sertifikatnya bisa diakui dan pegawai industri juga bisa mengajar.
“Mohon ini diperbanyak kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri. Terutama yang sudah memiliki reputasi,” tuturnya.
Mendikbud menambahkan, saat ini SMK memegang peranan penting dalam melengkapi pesatnya pembangunan yang bersifat fisik. Oleh karena itu, Kemendikbud pun serius menguatkan peran SMK melalui Program Revitalisasi SMK yang sudah berjalan dua tahun tersebut. Dia yakin bahwa revitalisasi ini akan menopang, mendukung, melengkapi semakin banyaknya pembangunan infrastruktur fisik.
Dijelaskan Mendikbud bahwa strategi pemerintah sedikit bergeser, yakni dari sebelumnya yang fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, maka di tahun 2019 ini menjadi lebih fokus kepada pembangunan sumber daya manusia (SDM). SMK pun menjadi andalan pemerintah dalam menyiapkan tenaga terampil.
“Memang kalau kita ingin maju, kalau kita ingin menyiapkan tenaga kerja terampil itu ya SMK. Tetapi SMK yang bagus,” katanya.
Muhadjir menyebut bahwa Revitalisasi SMK yang baru berjalan dua tahun telah memberikan dampak. Di antaranya yaitu semakin eratnya hubungan SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), meningkatnya tingkat kebekerjaan siswa, serta kurikulum yang berbasis kebutuhan industri.
“Sekarang ini kita balik, bukan lagi supply based, tetapi demand based. Jadi kurikulum berbasis permintaan (industri),” ujarnya.
Sementara dilansir sindonews.com, Direktur Pembinan SMK Kemendikbud M. Bakrun menjelaskan, bantuan revitalisasi SMK yang diberikan ke sekolah digunakan untuk penyediaan bangunan laboratorium, ruang praktek dan juga peralatan praktiknya.
Melalui BLUD, SMK yang memiliki produk-produk unggulan dapat mengelola proses produksi di teaching factory secara lebih fleksibel tanpa melanggar peraturan. Kemendikbud terus mendorong SMK yang layak untuk menjadi BLUD. Sesuai dengan kewenangan, maka regulasi ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur.
“Karena sekolah di bawah tanggung jawab provinsi, maka aturannya adalah Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri). Serta Permendagri yang terbaru, yakni Permendagri Nomor 79/2018 sudah ada tentang BLUD itu. Kita dorong terus,” kata M. Bakrun. (Siedoo)