JAKARTA – Jelang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), puluhan guru honorer masih mempersoalkan pemerintah. Mereka melalui kuasa hukumnya Andi Asrun mengadukan nasibnya di Komnas HAM.
“Kami ingin mengadukan nasib guru honorer di Indonesia. Belasan hingga puluhan tahun mereka dibayar murah Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu,” kata dia, dilansir jpnn.com.
Disebutkan, selama ini tenaga honorer terus dipekerjakan tanpa bayaran yang manusiawi. Padahal, guru honorer ini nyata-nyata mengerjakan tugas PNS.
Namun, ketika ada rekrutmen CPNS, mereka justru dipersulit dengan aturan batasan usia 35 tahun. Mestinya, pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi guru honorer tersebut.
“Pemerintah sudah melakukan pelanggan HAM selama puluhan tahun. Menjadikan guru honorer statusnya lebih rendah dari buruh,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati berharap, persoalan guru honorer dapat tuntas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K sebagai landasan yuridis untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik yang belum berstatus PNS.
“Harapannya, tahun 2019 tak ada lagi persoalan yang muncul dari guru honorer. Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah guru honorer se-Indonesia sebanyak 1,5 juta orang, yang terdiri dari guru bukan PNS di sekolah negeri 735 ribu, guru bukan PNS di sekolah swasta 790 ribu,” jelasnya dilansir dpr.go.id.
Disisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano menyatakan, PP Nomor 49 Tahun 2018 bukan hanya untuk mengakomodir guru honorer. PP itu diperuntukkan bagi seluruh profesi yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Ini sudah salah persepsi. Jangan dikira PP Manajemen PPPK hanya untuk menampung 735 ribuan guru honorer yang di dalamnya ada honorer K2 (kategori dua). Ini PP yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja untuk menjadi ASN PPPK,” tuturnya dilansir jpnn.com.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya mendukung terbitnya PP yang membawa angin segara bagi para tenaga honorer ini. Namun dirinya menyakini adanya kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar pada beban angggaran.
“PP 49, ini turunan dari UU ASN. Di mana dimungkinkan nanti pegawai honor untuk jadi PPPK. Kami dukung itu. Tapi kan kemungkinan penerimaannya tidak di penghujung 2018, tapi di awal 2019, paling cepat. Sekarang kan masih konsentrasi di CPNS,” ujarnya dilansir liputan6.com.
Sebagaimana diketahui, pemerintah rencananya merektur P3K akhir Januari ini. Dalam merekrut akan melalui tes, seperti seleksi CPNS. (Siedoo)