Siedoo.com -
Daerah

Melalui Kehupaman, FH Unmul Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

SAMARINDA – Keberadaan sebuah Perguruan Tinggi (PT) harus memberi dampak positif dan memberi manfaat bagi lingkungannya. Sehingga setiap PT harus melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Dalam rangka memenuhi unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Mulawarman (Unmul) mengimplementasikan PKM dengan berpartisipasi memberi kesadaran hukum kepada masyarakat. Hal itu dilakukan oleh tim dosen dan gabungan mahasiswa Fakultas Hukum (FH).

Dalam program Kesadaran Hukum Pada Kampung Halaman (Kehupaman) sosialisasi bertema ‘Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat Akibat dari Pertambangan Batu Bara’ terselenggara di Desa Spontan, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Diketuai oleh perwakilan mahasiswa jenjang S1 dan S2 yakni Fitriana, SH, dan Ferdinant Julianto F. N. dengan dibantu tiga orang anggota yaitu, Inggal Ayu Noorsanti, Azizah Mustha, dan Siti Kusnul Fatimah, kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Rosmini S.H., M.H. dan Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H.

Secara umum, kedua narasumber menyampaikan materi terkait hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat Desa Spontan akibat pertambangan batubara. Serta akibat-akibat dari pertambangan batu bara yang mengganggu kesehatan masyarakat.

Dikabarkan unmul.ac.id, warga masyarakat Desa Spontan antusias mengikuti sosialisasi hukum tersebut. Kegiatan berlangsung di kediaman Ketua RT 16 Desa Spontan, Edy Susilo dan dihadiri puluhan warga.

Segenap tim dan pembina berharap kegiatan Kehupaman ini akan terus berlanjut di desa-desa lain di Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesarnya-besarnya pada masyarakat, mahasiswa, dan dosen serta perguruan tinggi, khususnya FH Unmul. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?