Siedoo.com -
Nasional

PPDB 2019, Pemda Wajib Verifikasi SKTM

JAKARTA – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran lalu masih menjadi persoalan. Diantaranya masalah kevalidan. Untuk memastikan kebenarannya bahwa calon peserta didik pemegang SKTM benar-benar dari keluarga tidak mampu, kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menggodok Permendikbud, yang akan diberlakukan di tahun ajaran 2019/2020. Poin tegasnya, SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda) yang mengeluarkannya.

“Tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad dilansir dari kemdikbud.go.id.

Di tahun ajaran lalu, kuota mendaftar lewat jalur keluarga miskin disediakan kuota 20 persen. Ditandaskan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya.

“Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” katanya.

Pihaknya mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang. Sehingga dapat mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melakukan verifikasi.

“Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan SKTM. Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi Pemda yang mengeluarkan,” tegasnya.

Kini, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019. Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada minggu kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Khusus Zonasi, Tidak Berlaku untuk SMK

“Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona,” tandasnya.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, sehingga lebih menjamin pemerataan akses pendidikan.

“Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di berbagai daerah,” jelasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?