Siedoo.com -
Nasional

Pengumuman Kelulusan CPNS Tinggal Selangkah Lagi

JAKARTA – Diumumkannya siapa saja yang lulus seleksi CPNS tahun 2018, tinggal satu langkah lagi. Setelah melalui proses rekonsiliasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersama perwakilan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, kini datanya hasil integrasi SKD dan SKB sudah bisa diunduh.

Kepala Kantor Regional (Kanreg) V BKN Jakarta Istati Atidah mengungkapkan, berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Lalu untuk segera diumumkan melalui website resmi masing-masing daerah.

“Daerah tinggal mengunduh di sistem dan menguplodnya. Lampung sudah selesai dan nggak ada masalah. Harus segera diambil untuk diumumkan. Jangan menunda,” katanya dilansir dari jakarta.tribunnews.com.

Dijelaskan, secara prosedur PPK melalui gubernur, bupati dan wali kota bisa langsung mengunduh melalui laman resmi SSCN untuk kemudian dibuatkan SK sebelum diumumkan ke khalayak.

“Jadi pelamar nggak bisa ngunduh sendiri. Hanya bisa menunggu pengumuman resmi. Untuk itu kita meminta PPK jangan menunda-nunda,” kata dia.

Total nilai hasil SKD dan SKB untuk formasi umum akan menjadi nilai final di kelulusan CPNS. Sementara untuk pelamar umum keguruan, ada nilai tambah bagi yang memiliki sertifikat pendidik yang sudah tervalidasi keabsahannya.

“Jadi pengumuman ini sudah hasil final,” tandas dia.

Melansir dari bangkapos.com, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu (19/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018).

Adapun rekonsiliasi data ini turut mengundang perwakilan-perwakilan instansi pusat maupun daerah. Rekonsiliasi data di Kantor Pusat BKN dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB.

Rekonsiliasi data ini bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data milik instansi masing-masing.

Baca Juga :  Kuasai Teknologi, Dialah Menguasai Dunia

“Langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN,” katanya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?