Siedoo.com -
Nasional

Apakah P3K Pengganti Status Honorer? Ini Jawabannya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah melarang pemerintah pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer atau pegawai tidak tetap, termasuk di dalamnya guru. Presiden pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kehadiran regulasi tersebut bukan berarti sebagai pengganti pengangkatan tenaga honorer. Karena, untuk bisa menjadi P3K harus melalui serangkaian tes.

“(P3K) Bukan honorer. Berbeda. Tetap harus seleksi seperti seleksi CPNS,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB Herman Suryatman dilansir sindonews.com.

Dikatakan bahwa, tenaga honorer yang ada di daerah punya kesempatan menjadi P3K. Peluang untuk menjadi P3K bagi tenaga honorer, terbuka lebar dibandingkan menjadi PNS.

“Peluang bagi  honorer lebih terbuka karena dari segi usia lebih longgar dan fleksibel. Tidak seperti untuk CPNS usia maksimal adalah 35 tahun,” ungkapnya.

Menurut dia, pentingnya upaya keseriusan tenaga honorer untuk mengikuti tahapan seleksi. Pasalnya, pemerintah menegaskan dalam hal rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS ataupun P3K, tidak ada pengangkatan CPNS langsung.

“Harus melalui seleksi, itu prinsip. Harus ada upaya lebih agar lolos seperti mengikuti simulasi CAT online. Masalahnya, banyak teman yang tidak mau ikut seleksi dan ingin pengangkatan langsung,” ujarnya.

Sekretaris BKD Nusa Tenggara Barat (NTB) Yus Harudian Putra, S. STP mengaku kehadira PP ini, menjadi angin segar bagi honorer. Nanti tentunya ada juklak dan juknisnya.

“Di situ baru kita tahu  pola perekrutan, hak dan kewajiban, pola pengembangan kompetensi dan lainnya,’’ katanya dilansir dari suarantb.com.

Dalam UU No 5 Tahun 2014, kata Yus, Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Perbedaan mendasar antara PNS dan P3K adalah P3K tidak mendapat jaminan pensiun seperti PNS.

Baca Juga :  Ayo Dukung Pendataan Siswa Disabilitas

Mengenai detail rekrutmen, penggajian, pengembangan karir P3K, kata Yus, Pemprov masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat. Disebutkan, untuk lingkup Pemprov NTB, jumlah tenaga honorer atau PTT sebanyak 138 orang.

Sedangkan secara keseluruhan, jumlah honorer K2 di NTB berdasarkan pendataan tahun 2013 lalu sebanyak 14.000 orang lebih. Jumlah tenaga honorer ini diperkirakan terjadi perubahan data, mengingat sebanyak 14.000 orang tersebut, data lima tahun lalu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Burdan Ali Djundjunan masih menunggu sosialisasi PP tersebut, biasanya akan ada undangan penjelasan tentang PP tersebut.

Pemerintah daerah akan menunggu aturan turunan berupa Permen PAN untuk melaksanakan PP 49 Tahun 2018. Karena, Permen akan mengatur secara lebih rinci dan jelas, soal pengangkatan PPPK.

“Apakah nantinya ada prioritas untuk honorer, kan di PP tidak disebutkan secara jelas,” katanya dilansir dari kompas.com. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?