JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah resmi diterbitkan. Regulasi ini menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 (kategori dua) dan nonkategori usia di atas 35 tahun, termasuk di dalamnya tenaga honorer guru.
Hadirnya PP tersebut disambut baik Ketua Umum PB Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi. Diungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun.
“Intinya, P3K untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi P3K,” katanya dilansir dari wartakotalive.com
Diungkapkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru, yang akan diselesaikan bertahap. Bila diangkat 100 ribu orang per tahun, berarti tujuh tahun masalah guru baru selesai.
“Ini waktu yang cukup lama, sehingga masih akan dibahas formulasinya,” cetusnya
Sementara itu, sebagaimana ditulis di laman setkab.go.id, Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. “Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru,” ujarnya.
PP No 49 tahun 2018 tersebut, membuka peluang pengangkatan guru menjadi P3K bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. Ia menambahkan bahwa, P3K ini memiliki hak yang setara dengan PNS.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, PP tersebut menjad solusi pemenuhan kebutuhan guru. Ia berharap banyak, agar P3K menjadi solusi terbaik untuk mengatasi persoalan kekurangan tenaga pendidik.
Menurut Muhadjir, syarat guru honorer untuk menjadi P3K ialah berusia lebih dari 35 tahun. Namun, Muhadjir menjelaskan, bagi yang tak memenuhi syarat usia, pintu alternatifnya ialah melalui seleksi P3K dengan kualitas tetap diutamakan.
Adapun proses seleksi akan dilakukan, setelah tes masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 usai. Langkah ini, dianggap sebagai solusi untuk menjawab kegamangan para guru honorer terhadap statusnya sebagai abdi negara.
Setelah solusi itu ditemukan, sebagaimana ditulis tempo.co, Muhadjir mengimbau agar para guru honorer tidak melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru. “Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya,” kata Muhadjir.(Siedoo)