SURAKARTA – Perguruan Tinggi (PT) yang ditunjuk sebagai Penyelenggara Program Profesi Guru (PPG), dibahas di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah. Acara bertajuk ‘Rembug Nasional Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG se-Indonesia’ tersebut digelar di UNS In.
Ditjen Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud, Elvira dalam acara itu mengatakan, saat ini terdapat 570.000 guru di Indonesia yang belum memiliki sertifikat pendidik. Terkait hal itu Kemendikbud terus berupaya untuk memfasilitasi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk segera meraihnya.
Saat ini, di Indonesia terdapat 3.107.000 guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Mereka merupakan guru dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK selain guru Agama. Sebab untuk guru Agama berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Elvira mengungkapkan, sertifikat pendidik bisa diperoleh guru lewat Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Namun saat ini PLPG sudah tidak ada dan diganti dengan PPG. Terdapat 59 Lembaga Perguruan Tinggi Keguruan (LPTK) di Indonesia yang ditunjuk oleh Kemenristekdikti termasuk UNS sebagai penyelenggara PPG.
Di tahun 2018 ini, mulai digelar PPG Dalam Jabatan dengan kerjasama antara dua kementerian yaitu Kemendikbud dan Kemenristekdikti. PPG dimaksud diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
PPG di tahun 2018 ini ditargetkan bisa menyasar 20.000 guru baik yang berstatus sebagai PNS maupun guru tetap yayasan di Indonesia yang sudah memiliki ijasah sarjana. “Dalam kurun waktu 5 hingga 6 tahun ke depan, kami mentargetkan seluruh guru di Indonesia sudah memiliki sertifikat pendidik,” imbuh Elvira.
Sementara itu, Tim PPG Belmawa Kemenristekdikti, Totok Bintoro menyatakan PPG ini merupakan kolaborasi antara Kemenristekdikti dengan Kemendikbud. Dalam hal ini Kemendikbud yang menaungi guru sedangkan Kemenristekdikti sebagai penyelenggara PPG.
Dalam Rembug Nasional PT Penyelenggara PPG ini dibuka oleh Wakil Rektor 2 UNS, Dr Mohammad Jamin. Dia berharap dari pertemuan tersebut bisa terbentuk asosiasi PT penyelenggara PPG. Melalui asosiasi, bisa saling sharing dan memberi masukan untuk kementerian terkait.
“Kalau masukan hanya disampaikan secara personal mungkin tidak didengar, tapi kalau masukan disampaikan oleh asosiasi kemungkinan akan didengar oleh kementerian,” kata Jamin. (Siedoo/NSK)