Siedoo.com -
Nasional

Rencananya, Tunjungan Sertifikasi Tak Harus Mengajar 24 Jam

JAKARTA – Kualitas seorang guru akan menentukan kualitas anak didik. Yang dibutuhkan saat ini adalah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja berdasarkan panggilan jiwa, sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak. Untuk mencapai hal itu tidaklah mudah, sebab masih ada masalah yang menghinggapi guru, diantaranya adalah masalah kesejahteraan di kalangan guru honorer.

“Sebenarnya kalau masalah guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sebagaimana ditulis kemdikbud.go.id.

Dibeberkan, saat ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka. Melainkan 8 jam selama 5 hari kerja seperti ASN pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara bertahap sekolah menerapkan jam belajar mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.

“Untuk siswa, sekolah bisa menerapkan program reguler seperti pada umumnya atau boarding school,” tandasnya.

Untuk sekolah negeri, tetap sekolah reguler. Bila memang ada kebijakan untuk pelajaran tambahan, dipersilahkan melaksanakan ekstrakurikuler yang dilakukan oleh sekolah sendiri maupun bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan di luar sekolah.

“Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. Dengan begitu, saya berharap agar tidak ada lagi guru yang sudah mempunyai sertifikat tetapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka,” jelas Mendikbud.

“Bapak dan Ibu jangan mengira bahwa Kemendikbud senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi. Karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran  (SILPA). Kalau banyak dana SILPA-nya maka daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran,” kata Mendikbud.

Dipaparkan, APBN tahun 2019 mencapai Rp 2.461,1 triliun. Sebanyak 20%  dari anggaran tersebut atau sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan. Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun  atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.

Baca Juga :  Pemda Didorong Tingkatkan Layanan PAUD, Pakai Dana Desa Boleh

Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp 51,9 triliun (10,53%). Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp 40,2 triliun (8,14%). Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp 35,99 triliun (7,31%).

“Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar,” tandasnya.

Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan akan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi. “Oleh karena itu, saya mohon kepada Bapak dan Ibu untuk bekerja sama dengan kami. Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?