Siedoo.com -
Nasional

Sistem Zonasi Sekolah Berlanjut, Ada 2.768 Zona, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Sistem zonasi sekolah di tahun ajaran 2019 akan tetap berlanjut. Tahun depan ada 2.578 zona di seluruh Indonesia. Hal ini telah disepakati dinas-dinas pendidikan.

“Sistem zonasi akan terus kita perkuat. Jadi nanti semua penanganan pendidikan akan berbasis zona,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy sebagaimana ditulis kemdikbud.go.id.

Disampaikan bahwa, agar sistem zonasi benar-benar dapat dilaksanakan untuk kemajuan dunia pendidikan. Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem zonasi di Asia Tenggara.

“Singapura telah menerapkan zonasi sejak 12 tahun yang lalu. Australia, Amerika Serikat, dan Jepang juga menerapkan sistem zonasi dalam pendidikan,” terangnya.

Terkait dengan itu, Mendikbud mengharapkan agar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ke depannya menyediakan jurusan mayor dan minor untuk setiap calon guru. “Saya sudah menyampaikan kepada Bapak Menristekdikti agar LPTK kembali memiliki double track untuk setiap guru. Dimana guru mengajar minimum 2 mata pelajaran yang serumpun, contohnya Sosiologi dengan Antropologi,” tandasnya.

Selama ini yang membuat Kemendikbud boros, adalah satu guru hanya mengajar satu mata pelajaran. Jika mau mengajar lebih dari satu mata pelajaran, akan dikatakan tidak linier dan tidak diakui.

“Untuk para guru yang sudah ada maka akan kita sekolahkan kembali sesuai dengan kebutuhan di masing-masing zona. Oleh karena itu, pemetaan guru sangat penting,” tandasnya.

Urusan Anggaran, Kemendikbud Diposisi Tiga

Dipaparkan, APBN tahun 2019 mencapai Rp 2.461,1 triliun. Sebanyak 20%  dari anggaran tersebut atau sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke daerah. Sisanya, didistribusikan ke 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan. Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) Rp 51,9 triliun (10,53%). Di posisi kedua Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Rp 40,2 triliun (8,14%). Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp 35,99 triliun (7,31%).

Baca Juga :  Nadiem : Cinta Membaca Mulainya dari Orang Tua

“Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota,” tandasnya.

Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar. Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR).

“Dan kami akan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi. Karena itu, saya mohon kepada Bapak dan Ibu untuk bekerja sama dengan kami. Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” tambah Mendikbud.

Ada 2 jenis dana pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus. DAK terbagi menjadi 2 yakni DAK fisik dan DAK nonfisik.

“Dengan DAK fisik inilah, pemerintah daerah seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sedangkan DAK nonfisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana inilah yang harus dikelola dengan baik,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur ini. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?