Siedoo.com -
Nasional

Ayo Segera Putuskan SKB CPNS, Sistem Rangking Bakal Diambil Tiga Kali Formasi

JAKARTA – Meski sudah ada gambaran yang akan diputuskan pemerintah pusat, guna mengatasi minimnya peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang mencapai passing grade, tetapi hingga kini PermenPAN-RB yang baru belum dikeluarkan. Rencananya minggu depan baru akan diterbitkan, ditunggu saja.

“Minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar MenPAN-RB, Syafruddin dilansir dari menpan.go.id.

Gambaran solusi yang mengemuka, dibanding menurunkan passing grade, pemerintah lebih memilih untuk melakukan perangkingan. Rangkingnya sampai seberapa? Akan dilakukan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

“Yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD,” katanya.

Dari informasi yang ada, capaian kelulusan di lingkungan pemerintah daerah hanya 3 persen yang lolos passing grade dari jumlah peserta yang ada. Bila tidak dilakukan sikap, maka akan banyak formasi yang kosong. Terlebih di tahun ini, formasi yang paling banyak adalah tenaga pendidikan.

“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelas mantan Wakapolri tersebut.

Diingatkan bahwa, SDM merupakan aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek. Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS saat ini, kekurangan SDM dalam mengisi formasi terjadi. Dikatakan bahwa, peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB No. 36 dan 37 Tahun 2018.

“Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan. Bahkan akan menguntungkan semua pihak,” kata Syafruddin.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa, peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.

Baca Juga :  CPNS Mengundurkan Diri dalam Masa Percobaan Disanksi

Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.

Dilakukan Perangkingan

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, solusi sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD.

Khususnya untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang sekarang banyak dibutuhkan. Bima juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau menurunkan passing grade. Alasannya, penurunan passing grade dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

“Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan,” kata Bima dilansir dari kompas.com

Ditandaskan, jika guru dan tenaga kesehatan kosong, lalu siapa yang akan mengajar siswa-siswi di sekolah. Lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu.

“Kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek – elek (jelek – jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak – anak kita diajar oleh guru – guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus.”

“Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak – anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali,” tambahnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?