Siedoo.com - Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menerima penyerahan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dari dua puluh provinsi di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (17/10/2018). (foto: kemdikbud.go.id)
Nasional

Rumuskan Sosok Kebudayaan, Kemdikbud Gelar Kongres Kebudayaan Indonesia

JAKARTA – Hingga saat ini sosok kebudayaan Indonesia belum dirumuskan. Bangsa Indonesia kaya akan kebudayaan, namun yang bagaimana sosok kebudayaan Indonesia belum memiliki ciri dengan rumusan yang disepakati. Sosok kebudayaan menjadi hal yang penting sebagai strategi dan kebijakan dalam membangun kebudayaan nasional.

Menyikapi hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menyelenggarakan Kongres Kebudayaan Indonesia Tahun 2018 Desember mendatang. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, pada acara penyerahan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dari dua puluh provinsi kepada pemerintah pusat di kantor Kemendikbud, Jakarta.

Dilansir dari kemdikbud.go.id, kongres tersebut menjadi tonggak penting pengelolaan kebudayaan nasional karena peran strategisnya dalam pemajuan kebudayaan. Hal itu sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017.

“Penyusunan Strategi Kebudayaan merupakan amanat dari Undang-undang Pemajuan Kebudayaan, di mana tahun ini, Strategi Kebudayaan akan ditetapkan pada saat Kongres Kebudayaan Indonesia 2018,” ungkap Hilmar.

Sementara Mendikbud Muhadjir Effendy mengajak semua pihak untuk bergerak cepat dalam merumuskan sosok kebudayaan Indonesia yang seperti apa yang dimiliki Indonesia.

“Dengan demikian kita sudah memiliki kebijakan yang cukup kokoh dalam rangka membangun kebudayaan nasional kita,” kata Kemdikbud.

Sebelum pelaksanaan Kongres Kebudayaan digelar, terlebih dahulu Kemendikbud menyelenggarakan forum-forum prakongres. Tujuannya untuk memperkuat berbagai hal yang sudah dirumuskan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Forum prakongres melibatkan berbagai pihak, antara lain para ahli, narasumber, dan pemangku kepentingan kebudayaan.

Menurut Hilmar, dalam kongres nantinya tinggal penetapan dari rumusan-rumusan, bukan lagi berupa perdebatan-perdebatan.

“Karena kita menganggap prosesnya sudah berlangsung dengan sangat ketat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, melalui tangan para ahli, melalui tangan pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, untuk dapat ditetapkan saat kongres berlangsung,” tandas Hilmar.

Baca Juga :  Tanggapan Kemendikbud soal Penilaian Kinerja

Nantinya, kongres yang berlangsung lima tahun sekali ini pun akan memiliki nuansa yang berbeda. Karena secara historis, kongres kali ini sekaligus memperingati 100 tahun penyelenggaraan Kongres Kebudayaan.

Kongres Kebudayaan pertama kali digelar pada tahun 1918 di Surakarta. Hilmar juga menyebutkan kongres ini sebagai ajang penyambutan hadirnya Undang-undang nomor 5 tahun 2017, Undang-undang Kebudayaan pertama sejak Republik Indonesia berdiri.

Hingga pertengahan Oktober 2018, 21 provinsi atau 61,7 persen dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia telah menyerahkan dokumen PPKD kepada pemerintah pusat. Setelah terkumpul semua, dokumen PPKD akan dibawa dalam Kongres Kebudayaan Indonesia Desember 2018 mendatang. (Siedoo/NSK)

Apa Tanggapan Anda ?