SURABAYA – Sekolah di wilayah Surabaya, Jawa Timur harus memperhatikan syarat-syarat bila ingin tetap bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Syarat utamanya adalah izin operasional sekolah.
“Kalau izinnya mati, ya kami nggak bisa mencairkan dana BOS-nya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya Aston Tambunan dilansir dari jpnn.com.
Ditandaskan, tanpa izin operasional, sekolah tidak memiliki legalitas yang jelas untuk kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan. Tidak bergantung kepada seberapa banyak murid yang diajar di sekolah tersebut.
Izin operasional tersebut, menjadi momok bagi sebagian sekolah swasta. Ada yang izin operasionalnya belum diperpanjang, ada pula yang ternyata sudah mati.
Disamping itu, tertundanya pencairan dana BOS juga karena surat pertanggungjawaban terlambat dibuat sekolah. Nah untuk surat pertanggungjawaban bisa menunggu singkat untuk perbaikan, pengurusan izin operasional memakan waktu lebih lama.
Dispendik tidak memberikan toleransi kepada sekolah yang izin operasionalnya bermasalah atau belum diperpanjang. Meski, SPJ-nya sudah selesai digarap.
”Aturannya itu yang pasti, tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Pengurusan izin hanya butuh waktu sekitar 17 hari. Dijelaskan, sekolah bisa mengurus izin tersebut lewat layanan online Surabaya Single Window. Pihak sekolah perlu mengunggah sekitar 14 jenis dokumen. Salah satunya, surat permohonan pendirian oleh lembaga atau yayasan.
Yang sering menjadi kendala adalah konflik antara pihak sekolah dan yayasan atau pihak lain yang mengklaim tanah dan bangunan sekolah tersebut. Harus ada penyelesaian lewat proses hukum.
”Itu terkait dengan masalah kepemilikan tanah, dobel yayasan, atau konflik lainnya,” ujarnya.
Pengurusan izin itulah yang sering kali membuat sekolah swasta sulit mencairkan BOS bukan hanya dalam triwulan tertentu. Tetapi bahkan sampai satu tahun pelajaran.
Padahal, secara aturan, dana BOS yang tidak dicairkan setelah lewat tahun pelajaran tidak bisa diklaim. Dana yang bisa diklaim hanya yang masuk dalam satu tahun pelajaran yang bersangkutan.
“Itu pun setelah SPJ-nya selesai dan memenuhi syarat. ”Kalau nanti tinggal perbaikan SPJ, kami bisa bantu,” tutur Aston.
Namun, untuk izin operasional, Dispendik hanya bisa mengeluarkan izinnya setelah proses hukum atau sengketa internal diselesaikan. Mereka enggan mengambil risiko dengan mengeluarkan izin sebelum masalah hukum itu tuntas.
Aston menyebutkan, sejauh ini ada 13 sekolah yang masih bermasalah terkait dengan izin tersebut. Baik yang sedang mengurus izin maupun yang masih bersengketa.
”Ada enam SD dan tujuh SMP,” jelasnya singkat.
Diduga Korupsi Dana BOS, Dua Orang Ditahan
Dilansir dari detik.com, Kejaksaan Negeri Brebes mengungkap kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Kerabat Kita Bumiayu. Tersangkanya Suhirman selaku kepala sekolah dan Sugiarto selaku wakil kepala sekolah. Mereka ditahan pada Senin (15/10/2018).
Dana BOS yang disalahgunakan Rp 4.963.680.000. Dana itu merupakan bantuan selama tiga tahun anggaran dari mulai 2015 sampai 2017.
Rincian bantuan BOS yang diterima masing masing tahun 2015 Rp 1.333.200.000, tahun 2016 Rp 1.740.200.000 dan tahun 2017 Rp 1.890.280.000.
Akibat penyalahgunaan dana BOS ini, negara dirugikan sebanyak Rp 2.053.309.800. Modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan memindahkan uang dari rekening giro ke rekening tabungan sekolah.
Setelah uang pindah ke rekening sekolah, dana itu disalahgunakan dengan cara untuk membayar guru honorer, gaji 13, membeli tanah, pembangunan ruang kelas dan lainnya. Selain itu, ada pula dana yang dipakai untuk keperluan pribadi.
Selasa (16/10/2018) tersangka mengembalikan Rp 594.300.700 kepada negara. Pengembalian uang ini disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Transisawra Adhi.
“Pihak sekolah diwakili Suhirman mengembalikan uang sebagian kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan bantuan BOS,” ungkap Kajari Brebes.
Pengembalian uang ini dilakukan Kepala SMK Kerabat Kita Bumiayu yang kini jadi tersangka, Suhirman bersama bendahara BOS. Sedangkan jumlah total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 2.053.309.000.
Uang yang dikembalikan itu, merupakan uang yang dipakai untuk gaji 13 dan honor kegiatan yang tidak sesuai dengan juknis. Pengembalian kerugian keuangan negara dibantu oleh perwakilan dari BRI cabang Brebes.
Setelah dihitung, uang tersebut kemudian dititipkan di rekening penampungan barang bukti Kejaksaan. Selanjutnya, rekening itu akan digunakan dalam proses penuntutan pada pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang. (Siedoo)