Siedoo.com - Pakar Hukum Administrasi Universitas Bengkulu (Unib), Jonny Simamora (berdasi) berfoto bersama peserta Focus Goup Discussion di Santika Hotel, Bengkulu (11/10/2018). (Foto: Bengkulunews.co.id)
Daerah

Tugas Kepala Sekolah Bukan Mencari Dana

BENGKULU – Tugas kepala sekolah utamanya mendidik siswa-siswinya di lingkungan sekolah, bukan mengurus pendanaan. Demikian dikatakan Pakar Hukum Administrasi Universitas Bengkulu (Unib), Jonny Simamora pada acara Focus Group Discussion dengan tema ‘Peran Komite Sekolah Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan’ di Santika Hotel, Bengkulu.

Pada hakikatnya yang memiliki tugas mengurus pendanaan di sekolah ialah komite sekolah, sementara kepala sekolah hanya mengawasi kegiatan komite.

“Secara normatif dalam Permendikbud Nomor 75 yang menandai penyelenggara pendidikan itu adalah pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, masyarakat itu melalui komite,” kata Jonny seperti dikabarkan Bengkulunews.co.id.

Lebih lanjut Jonny menjelaskan, komite layaknya perpanjangan tangan dari pemerintah, guna merencanakan dan mengisi kekurangan, karena ada target yang akan dicapai.

“Komite ini perpanjangan dari pemerintah, untuk merencanakan sumber penerimaan, untuk mengisi kekurangan. Oleh karena itu kekurangan itu menjadi penting untuk diisi, karena ada target yang harus kita capai,” jelasnya.

Maka dari itu, sebuah komite wajib mementingkan perencanaan demi tercapainya sebuah target, agar kekurangan bisa diminimalisir.

“Perencanaan menjadi penting, jadi potensinya apa, perencanaannya apa, sehingga perencanaan inilah yang musti dimusyawarahkan kepada peserta didik, wali murid, agar kekurangan itu bisa diminta persetujuannya untuk dibebankan kepada peserta didik atau masyarakat umum yang peduli,” ungkapnya.

Jonny juga menegaskan, bahwa dalam hal pendanaan, tidak ada istilah penyeragaman dana. Karena tidak semua murid berlatar belakang ekonomi yang sama.

Sumbangan harus ada kesepakatan dan tidak boleh diseragamkan, karena ada wajib belajar, yang miskin harus dibantu. Oleh karena itu harus ada pendataan kemampuan dari wali murid peserta didik.

“Kalau ini sudah dibuka semua, saya yakin tidak akan ada orang yang keberatan. Maka jangan disamakan karena strata ekonomi berbeda,” tutup Jonny. (Siedoo) 

Apa Tanggapan Anda ?