JAKARTA –Pendaftaran CPNS tahun 2018 di portal sscn.bkn.go.id tinggal empat hari lagi, sampai 15 Oktober 2018. Selama proses penerimaan aparatur negara tersebut, pemerintah memberi alokasi khusus untuk guru honorer kategori II (K2).
Dari data Kementerian PAN-RB menyebutkan jumlah honorer K2 untuk profesi guru ada 157.210 orang. Dari jumlah ini, hanya 12.883 orang yang memenuhi syarat (eligible) mendaftar CPNS tahun ini.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih mengaku meski diberi jalur khusus, ada kendala yang dialami para tenaga honorer K2 saat pendaftaran CPNS baru.
’’Nyatanya teman-teman honorer K2 yang usia di bawah 35 tahun pun sama dipersulit,’’ katanya dilansir dari jpnn.com
Ditegaskan, janji pemerintah membuka jalan bagi tenaga honorer K2 untuk jadi PNS patut dipertanyakan. Sebab tenaga honorer K2 yang valid dan memenuhi persyaratan, di lapangan justru dipersulit.
Dia mencontohkan ada guru honorer K2 yang memiliki tanda peserta tes pengangkatan CPNS 2013 lalu. Ternyata saat mendaftar di sscn.bkn.go.id honorer K2 yang memiliki kartu tanda peserta tes tersebut tidak bisa mendaftar.
Padahal menurut Titi, honorer K2 yang ikut tes pada 2013 lalu berarti statusnya sudah valid. Alasan yang sering jadi kendala adalah ijazah.
’’Dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bilang suruh ngurus di BKN. Setelah di BKN, itu katanya data dari BKN,’’ tuturnya.
Tidak Diberlakukan Tes SKD
Melansir dari liputan6.com, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan, mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks tenaga honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
Pendaftar dari tenaga pendidik dan kesehatan dari eks tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib ikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
“Pendaftar dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II tidak diberlakukan seleksi kompetensi bidang (SKD),” bunyi peraturan Menteri PANRB itu.
Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks pegawai honorer K2 ditetapkan sebagai pengganti SKB.
Syarat Bagi Eks Tenaga Honorer K2
Adapun persyaratan bagi eks tenaga honorer kategori II yang akan ikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:
- Usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus menerus sampai sekarang.
- Bagi tenaga pendidik minimal berijazah strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.
- Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.
- Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II pada 3 November 2013.
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib verifikasi kebenaran dokumen tenaga pendidik dan kesehatan eks tenaga honorer kategori II sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Hanya Terima Uang Bersih Rp 40 Ribu
Sementara itu, Umaroh, salah satu guru honorer dari Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengaku dirinya telah bekerja sebagai honorer selama 12 tahun.
Ia tidak seberuntung teman-teman lainnya yang mendapatkan honor Rp 500 ribu perbulan. Umaroh ini mendapatkan honor dari kemampuan sekolahnya yang diambilkan 15 persen dari dana BOS.
“Honor saya 200 ribu pak. Itupun saat ini dipotong untuk membayar hutang koperasi dan iuran bansos. Sisanya hanya 40 ribu,” kata Umaroh dilansir dari detik.com.
Kendati hanya masih menyisakan Rp 40 ribu, namun diakui dirinya tetap profesional mengajar tanpa mengurangi jam pelajaran. Umaroh mengaku tidak sendirian, namun ada juga yang telah mengabdi selama 13 tahun yang bernasib sama dengan dirinya. (Siedoo)