MAGELANG, siedoo.com – Perlu penyamaan persepsi terkait penerapan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut merupakan pengganti dari PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan. PNS sebagai abdi…