Siedoo, Pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah telah menjadi amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Tertuang dalam pasal 3 yang menyebutkan, Pendidikan Nasional berfungsi: “Mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pendidikan mempunyai tugas menumbuhkembangkan eksistensi manusia sebagai suatu keberadaan yang interaktif. Interaksi di sini…