Kegiatan

Didukung, Kenaikan Cukai Hasil Tembakau untuk Kesejahteraan Petani

MAGELANG - Tanggal 10 Desember 2020, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2021. Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut rata-rata sebesar 12,5% dan akan diberlakukan mulai bulan Februari 2021. Meskipun tidak sesuai dengan yang diharapkan minimal sebesar 25%, namun kebijakan ini telah disesuaikan dengan visi misi Presiden RI yaitu SDM…

Kegiatan

Naiknya Cukai Rokok, Seharusnya Dongkrak Kesejahteraan Petani

MAGELANG – Melalui Menteri Keuangan, pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT), yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Di mana pemerintah akan menaikkan cukai rata-rata mencapai 21,55% mulai Januari 2020. Dengan demikian sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020 tarif cukai sudah mengalami kenaikan sebesar 73,53 persen. Ternyata kenaikan…