SURAT. Screenshot Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. (sumber: setkab)
Nasional

Pemerintah Pusat Perlu Data Non-ASN, Apakah akan Diangkat Menjadi PNS?

JAKARTA, siedoo.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN. Paling lambat 30 September 2022. Hal ini dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN, baik di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data…