AKTA. Sosialisasi Perundang-undangan Terkait Pentingnya Membuat dan Memiliki Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Kota Magelang di Aula Adipura Kencana. (foto: prokompim)
Daerah

Fakta! 2.000 Warga Kota Magelang Belum Memiliki Akta Pernikahan

MAGELANG, siedoo.com - Pemkot Magelang, Jawa Tengah mendorong masyarakat untuk mengurus dan memiliki dokumen akta. Akta merupakan bukti tulis atau dokumen legal atas suatu peristiwa yang penting dimiliki oleh setiap individu mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan lainnya. Paling mendesak, kata Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur, adalah akta pernikahan. Karena, fakta menyebutkan ada sekitar 2.000…