JAKARTA – Mulai tahun ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan pemerintah daerah meredistribusi atau merotasi guru-guru antarsekolah di suatu wilayah atau zonasi. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdakmen) Hamid Muhammad akan menegaskan perintah itu dalam rapat koordinasi dengan seluruh dinas pendidikan se-Indonesia tingkat provinsi/kabupaten/kota pada akhir Juli 2018.
“Guru-guru terbaik harus disebar ke semua sekolah dalam suatu zonasi. Atau di luar zonasi agar sekolah-sekolah yang baru tumbuh, nanti dalam 1-2 tahun menjadi lebih bagus,” katanya di Jakarta (18/07/2018).
Selanjutnya Hamid mengatakan, aturan redistribusi guru dan sanksinya sudah diamanatkan dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengacu UU tersebut, seorang guru khususnya yang berstatus ASN, tidak bisa berada di satu tempat lebih dari lima tahun.
Hamid menegaskan, ketidakpatuhan pemda dalam meredistribusi guru akan berimplikasi pada penundaan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).
“Dampaknya terhadap pembayaran tunjangan profesi guru bisa di-pending. Makanya harus diredistribusi. Jadi tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak meredistribusi guru,” tegasnya.
Sukseskan Zonasi
Kewajiban rotasi guru juga untuk menyukseskan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Hal itu diharapkan bisa meratakan kualitas pendidikan dan menghilangkan istilah sekolah favorit dan nonfavorit.
Sebelumnya, dalam suatu acara di Malang beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, setiap guru dan kepala sekolah akan dirotasi untuk menghilangkan istilah sekolah favorit. Setiap sekolah mendapatkan hak yang sama untuk memiliki pendidik yang bagus.
Mendikbud menegaskan, setiap guru harus bersedia dirotasi dan tidak boleh terus-menerus berada dalam satu sekolah yang sama terlalu lama. Hal itu sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Sebelumnya, banyak guru yang enggan dirotasi karena belum ada aturannya. Sekarang ada UU ASN yang diperkuat dengan peraturan menteri untuk rotasi guru,” kata Mendikbud.
Beberapa daerah sebenarnya sudah melakukan rotasi guru menurut kebutuhan dan porsi masing-masing sekolah. Tidak menutup kemungkinan meskipun sudah ada aturan redistribusi guru, namun mengingat kewenangan ada pada pemerintah daerah. Maka, pelaksanaan tetap menunggu regulasi dari pemerintah daerah setempat.
Sumber:Kemendikbud