Siedoo.com -
Daerah

Terobosan Pemkot Bandung Menyejahterakan Guru Honorer

BANDUNG – Persoalan gaji guru honorer tak pernah habis untuk dibahas. Mendengar besarannya kadang harus mengelus dada. Bukan hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah pun punya kewajiban untuk memikirkan nasib gajinya.

Meski mereka tidak bisa diangkat langsung menjadi PNS, tetapi setidaknya pemerintah daerah bisa membuat terobosan-terebosan. Karena bagaimanapun, guru honorer tetap berjasa dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dalam menambah kesejahteraanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat mengeluarkan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perdanya baru saja disahkan Pemkot bersama DPRD. Alokasi anggarannya tidak kurang dari 20 persen APBD.

Kedepan keberadaan guru honorer di Kota Bandung akan mendapatkan insentif lebih memadai dari sebelumnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari mengatakan, tenaga pendidik dan administrasi berstatus honorer nantinya akan lebih diperhatikan keberadaannya.

“Dari Rp 6,7 triliun anggaran, khusus pendidikan sekitar Rp 1,3 triliun,’’ katanya sebagaimana ditulis jabarekspres.com.

Menurutnya, honorarium tenaga pendidik dan administrasi non -=Aparat Sipil Negara (ASN) masuk ke dalam alokasi 20 persen itu. Sehingga, guru dan tenaga administrasi tersebut dapat kenaikan. walaupun besarannya disesuaikan kemampuan Pemkot.

Dia memaparkan, untuk kenaikan guru honorer ini akan tergantung pada jenjang lamanya mengabdi dan jumlah persentase kenaikannya hampir mendekati seratus persen. Meskipun belum sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).

Kendati begitu, pada 2018 Disdik Kota Bandung sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 100 Miliar untuk honor pengajar ataupun administrasi. Sedangkan, tenaga non – ASN kurang lebih 13 ribu orang mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP.

Mia mengatakan, setelah Perda berlaku besaran upah untuk guru honorer naik mulai dari Rp 500.000 hingga di atas Rp 1 juta. Sementara petugas administrasi, paling kecil dibayar Rp 500.000 per bulan. Proses pembayaran akan dilakukan tiga bulan sekali. Sedangkan total anggaran yang dialokasikan sekira Rp 99 miliar.

Baca Juga :  Di Untidar, Cak Nun Berbicara Sejarah Gunung Tidar

“Paling tinggi itu untuk tenaga pendidik di jenjang SMP, kurang lebih di angka Rp 1.020.000 per bulan,” katanya sebagaimana ditulis kompas.com.

Mia mengakui jika nominal yang ada memang masih jauh dari upah minimum kota Bandung. Namun, kebijakan itu merupakan upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga administrasi non-ASN.

“Memang kami melihat masih dibawah UMK. Tapi, secara bertahap, sesuai amanat Perda, kita akan mendekatkan bahkan hampir sama dengan UMK (secara bertahap),” jelasnya.

Apa Tanggapan Anda ?