Siedoo.com -
Nasional

Lintas Kementerian Bahas Otonomi PTN BH

SURABAYA – Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menggelar acara di Gedung Research Center Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jawa Timur. Mereka membahas seputar isu seksi otonomi PTN-BH. Lintas kementerian pun hadir pada kesempatan tersebut.

Gelaran ini menghadirkan Menteri Ristekdikti, Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Staf Ahli Kemenkeu, serta Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Masing-masing keynote speaker tersebut memaparkan mengenai bagaimana mencapai otonomi PTN-BH guna meningkatkan kualitas sekaligus mengangkat peringkat PTN Indonesia dalam taraf internasional.

“Kebijakan dan peraturan PTN-BH akan disinkronisasi demi meningkatkan mutu pendidikan tinggi,” kata Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Prof Dr Pratikno MSocSc.

Acara langka ini, mengusung tema besar Akselerasi Otonomi PTN-BH dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimoderatori oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum, Pratikno mengulas sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sistem keuangan PTN-BH.

Rencana penyesuaian peraturan kebijakan lintas kementerian terkait PTN-BH pun tak lupa disinggung. Khususnya mengenai UU Nomor 12 tahun 2012 Pasal 65, 66, dan 89. Salah satunya juga tentang pencantuman target pendapatan dan belanja dalam PMK No. 25/PMK.05/2014.

“Dalam pasal 2 telah jelas bahwa otonomi PTN-BH dalam keuangan, akuntansi, dan pelaporan dipayungi secara hukum,” jelas pria yang juga mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini.

Kesebelas PTN-BH yang hadir antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Jumlah PTN 0,24 Persen

Baca Juga :  Ini Program Terbaru Kemendikbud Mewujudkan Bebas Korupsi di Sekolah

Sementara itu, menurut catatan Kementerian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia, jumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia baru 0,24 persen dari total jumlah perguruan tinggi yang ada. Sementara implementasi otonomi PTN-BH dinilai masih belum sepenuhnya berjalan. Tak pelak, hal ini menjadi alasan khusus dan dibahas dalam Pertemuan PTN-BH 2018.

“Disparitas seharusnya tidak menjadi penghalang untuk duduk bersama dan bersinergi,” imbuh Ketua Majelis Senat Akademik (MSA) PTN-BH Prof Tridoyo Kusumastanto dalam pemaparannya di hadapan rektor, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik dari 11 PTN-BH yang hadir.

Selain itu, topik yang cukup hangat diperbincangkan adalah mengenai persiapan PTN-BH dalam menyikapi kebijakan pemberian izin Perguruan Tinggi Asing (PTA) di Indonesia. Oleh Menteri Ristekdikti, Prof H Mohammad Nasir PhD Ak, disampaikan bahwa tujuan pemberian akses pada PTA adalah untuk menjadi benchmark bagi perguruan tinggi dalam negeri dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi.

“PTA diizinkan masuk ke Indonesia dalam bentuk pembelajaran daring. Sepatutnya kita mempersiapkan diri untuk bersanding, bukan bersaing,” jelas mantan Rektor Undip ini.

Menanggapi beberapa topik ini, diputuskanlah untuk membentuk tiga komisi kerja dalam MSA PTN-BH. Diantaranya komisi Akademik dan Pengembangan Iptek, komisi Kelembagaan, Infrastruktur, dan Anggaran, serta komisi Sumber Daya Insani dan Kerjasama Perguruan Tinggi.

Apa Tanggapan Anda ?