KESEPAKATAN. Pengesahan Kesepakatan SMP Negeri 7 Kota Magelang oleh seluruh siswa (foto: smpn7)
Siedoo.com - KESEPAKATAN. Pengesahan Kesepakatan SMP Negeri 7 Kota Magelang oleh seluruh siswa (foto: smpn7)
Daerah Pendidikan

SMPN 7 Kota Magelang Resmikan Kesepakatan Sekolah, Berikut Pointnya

MAGELANG, siedoo.com – SMP Negeri 7 Kota Magelang baru saja menyelenggarakan sosialisasi dan pengesahan Kesepakatan Sekolah untuk Tahun Ajaran 2024/2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kurikulum Merdeka, yang mengedepankan layanan belajar yang berpihak pada murid.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Edy Yusuf Nurohmat, S.Pd menjelaskan, aturan yang sebelumnya dikenal sebagai tata tertib sekolah kini diganti menjadi kesepakatan sekolah.

“Dengan kurikulum merdeka yang lebih berpihak pada siswa ini, harapannya tujuan pendidikan seperti pembelajaran dan transfer ilmu dapat tersampaikan lebih baik kepada siswa,” ujar Edy Yusuf Nurohmat, S.Pd.

Proses penyusunannya pun melibatkan seluruh siswa, orang tua/wali, dan guru. Dibuat dalam bentuk dokumen penting yang baru pertama kali disusun secara kompleks di SMP Negeri 7 Magelang.

Dokumen kesepakatan terbentuk melalui rapat guru yang kemudian disosialisasikan kepada orang tua/wali melalui program sekolah di awal tahun ajaran.

Sosialisasi tersebut berlangsung selama dua hari. Yakni pada Sabtu, 20 Juli 2024, untuk kelas VIII dan IX. Lalu pada Senin, 22 Juli 2024, untuk kelas VII bersamaan dengan kegiatan MPLS.

Puncaknya, seluruh siswa mengikuti upacara di lapangan sekolah pada 25 Juli 2024 untuk menandatangani piagam pengesahan Kesepakatan Sekolah secara mandiri.

Kesepakatan tersebut dibuat sebagai gambaran ideal bagi para siswa saat berada di sekolah. Ini mencakup hak dan kewajiban siswa yang disusun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan merujuk pada hak dan kewajiban tersebut, sekolah mengembangkan kesepakatan yang berlaku di tingkat sekolah.

Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek, seperti waktu kedatangan siswa, perilaku di luar kelas, sikap saat kegiatan ibadah maupun ekstrakurikuler, hingga tatanan berpakaian siswa.

Baca Juga :  Guru Besar UNY Bertambah 13 Orang
WALI MURID. Sosialisasi Kesepakatan Sekolah kepada Wali Murid. (foto: smpn7)
WALI MURID. Sosialisasi Kesepakatan Sekolah kepada Wali Murid. (foto: smpn7)

Semua ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan siswa.

Dokumen tersebut juga disusun dengan tujuan agar siswa mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan kebutuhan mereka.

Segala sesuatu terkait pembelajaran di sekolah ini berpihak kepada siswa, sehingga konsep aturan digantikan dengan pendekatan yang lebih positif.

Sekolah memberikan kebebasan kepada siswa untuk bersama-sama menyepakati aturan-aturan tersebut.

Jika terjadi pelanggaran oleh siswa, konsekuensi akan diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Dalam konteks ini, “konsekuensi” mengganti istilah “hukuman,” sebagai bagian dari upaya sekolah untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung dan konstruktif untuk pembelajaran siswa.

Dampak dari penerapan kesepakatan sekolah ini juga sangat terlihat. Salah satu contohnya adalah perubahan signifikan pada waktu kedatangan siswa.

Jika sebelumnya banyak siswa yang datang terlambat, kini angka keterlambatan menurun drastis hingga tidak ada siswa yang datang terlambat sama sekali.

Hal ini terjadi karena adanya konsekuensi yang harus dilakukan sehingga siswa merasa bahwa mereka juga telah setuju dengan kesepakatan tersebut.

Edy Yusuf Nurohmat, S.Pd juga menambahkan siswa merasa antusias dan nyaman dengan adanya kesepakatan tersebut.

“Karena mereka tidak merasa terhukum atau terpojokkan oleh aturan yang telah disepakati bersama,” tandasnya. (ika)

Apa Tanggapan Anda ?