EDUKASI. Petugas BPJamsostek saat memberikan edukasi Jaminan Sosial pada pembagian Bansos PKH di Kantor Pos Magelang, Senin (12/2). (foto: ist)
Siedoo.com - EDUKASI. Petugas BPJamsostek saat memberikan edukasi Jaminan Sosial pada pembagian Bansos PKH di Kantor Pos Magelang, Senin (12/2). (foto: ist)
Daerah

Di Sela Pembagian Bansos PKH, BPJamsostek Sosialisasikan Program

MAGELANG, siedoo.com – Bersama dengan pembagian Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) di Kantor Pos Magelang, Senin 12 Februari 2024, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para penerima tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

———

Seiring dengan berjalannya waktu, Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial merupakan manfaat yang harus dan wajib dimiliki masyarakat rentan. Hal ini karena dengan adanya dua manfaat tersebut, keluarga akan merasa aman dan bebas rasa kahawatir.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dihadirkan Negara sebagai bentuk kepedulian negara dalam melindungi para pekerja. Khususnya, bagi mereka yang masuk kedalam golongan pekerja rentan.

Pekerja Rentan sendiri adalah pekerja sektor informal yang rentan jatuh miskin apabila mengalami musibah/risiko kerja dan risiko sosial. Penghasilannya hanya mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial.

Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono mengatakan, saat ini Negara lebih fokus dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan. Dimana sekitar 77,9 juta orang bekerja pada sektor pekerja rentan.

“Bersamaan dengan kegiatan Bansos PKH di Kantor Pos, kami melakukan edukasi sekaligus jemput bola untuk pendaftaran kepesertaan Program Jamsostek. Manfaat dari program ini sangat banyak dan akan membantu para pekerja rentan yang terdaftar di Bansos PKH tersebut,” ucap Budi.

Budi menjelaskan jika dalam kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) untuk pekerja rentan cukup terjangkau, Rp 16.800,-/bulan sudah mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang manfaatnya sangat besar.

“Untuk program BPU ini para pekerja rentan dapat terlindungi dengan maksimal 2 (dua) profesi yang didaftarkan untuk kepesertaan Jamsosteknya. Misal pekerja tersebut seorang petani dapat ditambahkan profesi lain sebagai pedagang ketika menjual hasil panen dan lainnya sesuai pekerjaan yang dilakukan,” imbuh Budi.

Baca Juga :  Dana BOS Salah Sasaran, Gaji Guru Honorer Bakal Diambilkan DAU

Budi menambahkan, untuk program kepesertaan BPU tidak akan ada tunggakan iuran. Artinya jika pekerja tersebut tidak melakukan pembayaran rutin setiap bulan, maka pada bulan berikutnya tidak akan mendapatkan perlindungan atau Non Aktif.

Untuk pembayaran iuran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain Bank Himbara, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Agen Bank atau Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJamsostek sebelum tanggal 15 setiap bulannya.

Sebagaimana diketahui, Bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat dari Kementerian Sosial RI.

Tujuan utama Negara hadir memberikan Bansos PKH tersebut untuk menekan dan menurunkan angka kemiskinan ke angka 6,5% – 7,5%. Hal ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. (rilis/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?